BORNEONEWS, Palangka Raya - Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kakanwil Ditjenpas) Kalimantan Tengah (Kalteng), I Putu Murdiana, memimpin pemusnahan barang bukti hasil razia yang dilakukan di seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) se-Kalimantan Tengah.
Pemusnahan ini dilakukan sebagai bentuk komitmen dalam mewujudkan zero Halinar (Handphone, Pungli, Narkoba) di lingkungan Lapas dan Rutan.
Barang bukti yang dimusnahkan meliputi berbagai jenis barang yang dilarang berada di dalam Lapas dan Rutan, seperti handphone, kartu SIM, rokok elektrik, serta kabel-kabel.
Barang-barang ini merupakan hasil dari kegiatan razia intensif yang dilakukan selama bulan Oktober hingga November.
"Kegiatan ini merupakan bentuk pengawasan ketat yang kami lakukan terhadap Rutan dan Lapas di wilayah Kalimantan Tengah," ujar I Putu Murdiana, Rabu, 12 November 2025.
Ia menambahkan bahwa pengawasan ini akan terus ditingkatkan untuk memastikan keamanan dan ketertiban di dalam Lapas dan Rutan.
Sebagai langkah lebih lanjut, I Putu Murdiana menginstruksikan kepada seluruh Kepala Lapas dan Rutan di Kalimantan Tengah untuk meningkatkan frekuensi razia atau penggeledahan menjadi setidaknya tiga kali dalam seminggu.
Hal ini bertujuan untuk meminimalisir masuknya barang-barang terlarang ke dalam Lapas dan Rutan.
Untuk mencegah masuknya handphone secara ilegal, Ditjenpas Kalteng telah melakukan pendataan IMEI (International Mobile Equipment Identity) handphone seluruh pegawai.
Dengan demikian, apabila ditemukan handphone dengan IMEI yang tidak terdaftar, akan dilakukan pengecekan dan penindakan lebih lanjut.
"Ini adalah komitmen kami untuk mewujudkan zero Halinar di Rutan dan Lapas di Kalimantan Tengah. Kami akan terus berupaya untuk menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif di dalam Lapas dan Rutan," tegas I Putu Murdiana. (PATHUR/Y)









