PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Akhmad Gazali, mantan pelaksana pekerjaan proyek pembuatan kontainer lapak PKL di Jalan Yos Sudarso, Palangka Raya, akhirnya menghirup udara bebas setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukannya.

Putusan PK dengan Nomor 2462 PK/Pid.Sus/2025 tertanggal 9 Oktober 2025 tersebut membatalkan putusan MA sebelumnya, Nomor 5761 K/Pid.Sus/2023, yang menyatakan Akhmad Gazali bersalah dan menjatuhkan vonis pidana penjara 4 tahun, denda Rp 200 juta subsider 3 bulan, serta uang pengganti Rp 500 juta subsider 1 tahun 6 bulan.

Pengacara Akhmad Gazali, Sukri Gajali, menjelaskan bahwa dalam putusan PK, majelis hakim menyatakan perbuatan kliennya terbukti secara hukum, namun bukan merupakan tindak pidana.

"Majelis memutuskan untuk melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum serta memulihkan hak, kedudukan, harkat, dan martabatnya," ujar Sukri, Rabu, 12 November 2025.

Kasus ini bermula dari proyek pembuatan kontainer lapak PKL di Jalan Yos Sudarso Ujung yang dikelola Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Palangka Raya pada Tahun Anggaran 2017.

Proyek tersebut dilaksanakan oleh PT Iyhamulik Bengkang Turan, dengan Akhmad Gazali sebagai pelaksana pekerjaan.

Dalam proses hukum sebelumnya, Akhmad Gazali dinyatakan bersalah terkait pengelolaan dana proyek senilai lebih dari Rp 1,1 miliar.

Namun, melalui bukti-bukti yang diajukan dalam PK, MA menilai transaksi dan pelaksanaan pekerjaan tersebut merupakan hubungan perdata bisnis, bukan tindak pidana korupsi.

MA juga menetapkan pengembalian sejumlah barang bukti, termasuk perjanjian jual beli kontainer, sobekan cek, kuitansi, bukti transfer pembayaran pembelian kontainer, dan rekening tabungan yang menunjukkan transaksi dari Pemerintah Kota Palangka Raya.

Sukri menambahkan, dengan putusan ini, kliennya akan fokus memulihkan nama baik dan melanjutkan kegiatan sosialnya di Palangka Raya.

"Ini menjadi pelajaran berharga. Saya bersyukur kebenaran akhirnya muncul," pungkasnya. (PATHUR/Y)