BORNEONEWS, Palangka Raya - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kalimantan Tengah (Kalteng) mengambil tindakan tegas terhadap puluhan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terbukti melanggar disiplin.
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Ditjenpas Kalteng, I Putu Murdiana, mengungkapkan bahwa hingga saat ini, terdapat 56 ASN Ditjenpas yang sedang menjalani hukuman disiplin.
Dari 56 ASN tersebut, 18 di antaranya telah mengikuti kegiatan pembinaan di Lapas Nusa Kambangan selama satu bulan. Pembinaan ini merupakan bagian dari upaya memberikan efek jera dan memperbaiki perilaku para ASN yang melanggar aturan.
Selain itu, tindakan tegas juga diberikan kepada dua pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran berat. Keduanya telah dikenakan sanksi Pemecatan Secara Tidak Hormat (PTDH).
"Ini adalah bentuk komitmen kami dalam menegakkan disiplin dan integritas di lingkungan Ditjenpas," tegas I Putu Murdiana, Rabu, 12 November 2025.
Tidak hanya itu, tiga pegawai lainnya saat ini sedang menjalani masa pidana dan akan diusulkan untuk PTDH. Langkah ini diambil sebagai konsekuensi atas tindakan pidana yang mereka lakukan, yang mencoreng nama baik institusi.
Pelanggaran yang dilakukan oleh 56 ASN ini beragam, mulai dari memfasilitasi peredaran handphone di dalam Lapas, membantu masuknya narkoba ke warga binaan, hingga beberapa pegawai yang terbukti positif narkoba saat dilakukan tes urine.
Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk pelanggaran yang dapat merusak citra dan kinerja Ditjenpas Kalteng.
"Pokoknya, pegawai yang melanggar disiplin, apalagi berurusan dengan tindak pidana, maka akan kami tindak tegas," ujar I Putu Murdiana. (PATHUR/Y)









