BORNEONEWS, Palangka Raya – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menyalurkan hibah bantuan keuangan kepada partai politik sebesar Rp6.361.725.000 pada tahun anggaran 2025.
Bantuan ini merupakan pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, yang mewajibkan pemerintah menyediakan anggaran bagi partai politik yang memperoleh kursi di lembaga legislatif.
Penyaluran hibah tersebut disampaikan oleh Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik Darliansjah saat membuka kegiatan sosialisasi pengajuan, penggunaan, dan pertanggungjawaban bantuan keuangan partai politik Provinsi Kalteng tahun 2025 di Aula Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Kalteng.
Darliansjah menjelaskan bahwa hibah bantuan keuangan kepada partai politik pada tahun 2025 disalurkan kepada sembilan partai politik yang memperoleh kursi di DPRD Provinsi Kalteng hasil Pemilu Tahun 2024.
“Hibah bantuan keuangan ini bertujuan untuk memperkuat dan menjaga kemandirian partai politik dalam menjalankan fungsinya, termasuk pendidikan politik bagi masyarakat serta kegiatan kelembagaan partai,” ujar Darliansjah seperti dikutip Borneonews pada, Rabu, 13 November 2025.
Darliansjah menegaskan bahwa partai politik penerima bantuan keuangan berkewajiban menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban keuangan secara akuntabel dan transparan.
Ia menjelaskan, laporan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran bantuan keuangan partai politik yang bersumber dari APBN maupun APBD akan diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) secara berkala setiap tahun dan wajib disampaikan paling lambat satu bulan setelah tahun anggaran berakhir. (HERMAWAN DP/H)









