BORNEONEWS, Palangka Raya - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Kalimantan Tengah (Kalteng) telah menunjukkan komitmennya dalam memberikan akses keadilan bagi masyarakat.
Buktinya, sebanyak 1.571 Pos Bantuan Hukum (Posbakum) telah dibentuk dan tersebar di berbagai desa dan kelurahan di seluruh wilayah Kalteng.
Wakil Ketua I DPRD Kalteng, Riska Agustin, menyambut baik inisiatif ini. Ia berharap, keberadaan Posbakum dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum, terutama bagi mereka yang kurang mampu.
"Kami sangat mengapresiasi langkah Kanwil Kemenkumham Kalteng dalam membentuk Posbakum ini. Kami berharap, Posbakum ini dapat membantu masyarakat dalam menyelesaikan berbagai masalah hukum yang mereka hadapi," ujar Riska Agustin, Rabu, 12 November 2025.
Riska menjelaskan, Posbakum memiliki peran penting dalam memberikan informasi, konsultasi, dan bantuan hukum secara gratis kepada masyarakat yang membutuhkan.
Dengan adanya Posbakum, masyarakat tidak perlu khawatir lagi jika menghadapi masalah hukum, karena mereka dapat memperoleh bantuan dari tenaga ahli yang kompeten.
Lebih lanjut, Riska berharap, keberadaan Posbakum dapat meningkatkan kesadaran hukum masyarakat. Dengan memahami hak dan kewajiban mereka sebagai warga negara, masyarakat dapat terhindar dari berbagai masalah hukum yang tidak diinginkan.
DPRD Kalteng akan terus mendukung upaya-upaya yang dilakukan oleh Kanwil Kemenkum Kalteng dalam meningkatkan akses keadilan bagi masyarakat.
"Salah satunya adalah dengan mengalokasikan anggaran yang memadai untuk mendukung operasional Posbakum," pungkasnya. (PATHUR/H)









