BORNEONEWS, Palangka Raya – Sebanyak sembilan partai politik di Kalimantan Tengah menerima hibah bantuan keuangan dari Pemerintah Provinsi Kalteng dengan total anggaran Rp6.361.725.000 pada Tahun Anggaran 2025.
Informasi tersebut disampaikan oleh Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik Darliansjah dalam kegiatan Sosialisasi Pengajuan, Penggunaan, dan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan Partai Politik Provinsi Kalteng Tahun 2025 yang digelar di Aula Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Kalteng.
Dalam sambutannya, Darliansjah menjelaskan bahwa hibah bantuan keuangan tersebut disalurkan kepada sembilan partai politik yang memperoleh kursi di DPRD Provinsi Kalteng hasil Pemilu Tahun 2024.
“Hibah bantuan keuangan ini bertujuan untuk memperkuat dan menjaga kemandirian partai politik dalam menjalankan fungsinya, termasuk pendidikan politik bagi masyarakat serta kegiatan kelembagaan partai,” ujar Darliansjah seperti dikutip Borneonews pada Rabu, 13 November 2025.
Ia juga menegaskan bahwa partai politik penerima bantuan keuangan berkewajiban menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban keuangan secara akuntabel dan transparan.
Menurutnya, laporan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran bantuan keuangan partai politik akan diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) secara berkala setiap tahun dan wajib disampaikan paling lambat satu bulan setelah tahun anggaran berakhir. (HERMAWAN DP/H)









