PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Program Desa Antikorupsi di Kalimantan Tengah merupakan langkah strategis dalam memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan akuntabel.

Hal itu disampaikan oleh Auditor Madya Inspektorat Provinsi Kalteng, Alfian, yang mewakili Plt. Sekda Kalteng selaku Penanggung Jawab Tim Replikasi Perluasan Desa Percontohan Antikorupsi.

“Penilaian ini bukan sekadar seremonial, melainkan bentuk nyata komitmen bersama untuk menanamkan budaya integritas sejak dari pemerintahan paling bawah, yang langsung bersentuhan dengan masyarakat,” tutur Alfian seperti dikutip Borneonews pada Rabu, 12 November 2025.

Ia menegaskan bahwa Pemprov Kalteng mendukung penuh inisiatif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI dalam memperluas implementasi Desa Antikorupsi di seluruh daerah, termasuk di Kalimantan Tengah.

Menurutnya, desa memiliki posisi strategis dalam mendorong terciptanya pemerintahan yang bebas dari praktik korupsi.

Alfian menegaskan komitmen Pemprov Kalteng untuk memperluas implementasi Desa Antikorupsi di seluruh wilayah Kalimantan Tengah. (HERMAWAN DP/H)