BORNEONEWS, Sampit – Ketua Komisi I DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) Angga Aditya Nugraha menyoroti dugaan penipuan dalam kerja sama jual beli gabah yang melibatkan oknum pengurus Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Desa Lampuyang, Kecamatan Teluk Sampit.
“Kami berharap DPMD dapat bekerja sama dengan Inspektorat dalam melakukan langkah pencegahan dan pembinaan. Kasus seperti ini tidak boleh terulang lagi,” kata Angga, Rabu, 12 November 2025.
Kasus tersebut menunjukkan masih lemahnya sistem pengawasan terhadap pengelolaan keuangan desa. Ia meminta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) bersama Inspektorat untuk segera turun tangan memperkuat pengawasan agar peristiwa serupa tidak kembali terjadi.
Menurutnya, kerja sama antara Bulog dan BUMDes seharusnya berjalan dengan sistem administrasi yang jelas dan transparan. Namun, dari hasil penelusuran, dugaan pelanggaran di BUMDes Lampuyang terjadi karena prosedur administrasi tidak dijalankan sebagaimana mestinya.
“Biasanya, sistem dari Bulog itu langsung ke BUMDes atau kelompok tani. Harus ada berita acara dan administrasi resmi, karena semua transaksi jual beli gabah maupun pencairan dana seharusnya tercatat dengan baik,” ujarnya.
Angga menjelaskan, sesuai mekanisme, dana hasil kerja sama harus masuk ke rekening BUMDes, bukan ke rekening pribadi pengurus. Dana itu kemudian dikelola oleh ketua, sekretaris, dan bendahara berdasarkan hasil keputusan bersama dalam rapat internal.
Namun, ia mengakui banyak BUMDes di Kotim yang masih lemah dalam tata kelola administrasi dan keuangan, sehingga rentan disalahgunakan.
“Sering kali pencairan dana tidak melalui mekanisme rapat, hanya dikelola oleh satu atau dua orang saja. Ini yang membuat akuntabilitasnya lemah,” tambahnya.
Selain pada kasus jual beli gabah, Angga juga menyoroti lemahnya administrasi pada kegiatan ekonomi produktif yang menggunakan dana desa (DD), seperti pembelian pakan dan hewan ternak.
“Ketika ada hewan ternak mati, seharusnya dibuat berita acara. Kalau tidak, desa akan kesulitan menjelaskan ke Inspektorat saat diminta laporan,” katanya.
Politisi muda Partai PDIP itu menekankan pentingnya peran DPMD dan Inspektorat untuk memberikan pembinaan serta pendampingan rutin kepada BUMDes di seluruh desa.
“Setiap kegiatan yang menggunakan dana publik, baik pembelian maupun penjualan, wajib memiliki dokumen berita acara. Ini penting untuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana desa,” pungkas Angga. (DEWI PATMALASARI/j)









