BORNEONEWS, Sampit – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) berencana memanggil Kepala Desa (Kades) Waringin Agung, Kecamatan Antang Kalang, yang dituntut mundur oleh warga setempat.
“Hasil rapat kami bersama Inspektorat, kami akan memanggil kepala desa terlebih dahulu untuk dimintai klarifikasi terkait permasalahan di desa serta tuntutan warga,” kata Plt Kepala DPMD Kotim Yudi Aprianur, Kamis, 13 November 2025.
Pemanggilan tersebut dijadwalkan akan dilakukan pekan depan sebagai bagian dari proses pemeriksaan dan pengumpulan keterangan sebelum DPMD menentukan langkah lanjutan.
Sebelumnya, pada Oktober 2025 mencuat aksi unjuk rasa warga Desa Waringin Agung menuntut kepala desa mundur dari jabatannya.
Video aksi tersebut sempat beredar di media sosial WhatsApp dan Facebook, memperlihatkan warga membawa spanduk bertuliskan, “Segera mundur menjadi kades karena hak-hak kami ludes,” sambil meneriakkan protes.
Yudi mengungkapkan bahwa pihaknya sudah menerima laporan resmi dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD) beberapa waktu lalu.
Pihaknya akan mendalami tuntutan warga Desa Waringin Agung tersebut dari dua belah pihak karena DPMD tidak ingin mengambil keputusan yang terkesan sepihak tanpa memahami duduk perkara secara menyeluruh. (DEWI PATMALASARI/H)









