KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Pemerintah Kabupaten Kapuas melalui Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Asisten I), Romulus, telah menyelesaikan Rapat Penegasan Batas antara Kelurahan Panamas Kecamatan Selat dengan Desa Budi Mufakat Kecamatan Bataguh. 

Dalam rapat tersebut, disepakati beberapa poin penting terkait penegasan batas wilayah. Kesepakatan utama adalah untuk mempedomani Lampiran Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kapuas Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pembentukan Kelurahan Selat Utara, Kelurahan Selat Barat, dan Kelurahan Panamas Kecamatan Selat sebagai pedoman utama penegasan batas untuk segmen Kelurahan Panamas dengan Desa Budi Mufakat.

Kesepakatan penggunaan Perda 7/2012 tersebut dipertegas kembali melalui hasil pengecekan lapangan bersama yang telah dilaksanakan sebelumnya pada tanggal 22 Oktober 2025.

Pengecekan melibatkan peta dan titik koordinat yang disepakati, memastikan bahwa batas-batas yang ditetapkan memiliki dasar hukum dan data yang valid di lapangan, sesuai dengan prinsip kepastian hukum.

"Penegasan batas untuk segmen lain yang belum terbahas akan diatur lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku, menandakan bahwa proses penetapan batas wilayah dilakukan secara bertahap dan sistematis, menghindari keputusan yang tergesa-gesa dan berpotensi menimbulkan masalah baru," ungkap Romulus.

Poin krusial yang digarisbawahi adalah bahwa penetapan dan penegasan batas wilayah tidak menghilangkan hak atas tanah, hak ulayat, dan hak adat serta hak-hak lain yang dimiliki oleh masyarakat. 

Rapat dihadiri oleh berbagai unsur penting, termasuk Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Perry Noah, Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kapuas Fakhuransi, Camat Selat, Camat Bataguh, Lurah Panamas, Kepala Desa Budi Mufakat, serta unsur teknis lainnya. (SABRIANOOR/H)