KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Menanggapi kekhawatiran masyarakat terkait dampak penegasan batas wilayah terhadap kepemilikan lahan, Pemkab Kapuas melalui Asisten I Romulus memberikan klarifikasi.

Ia menjelaskan bahwa penegasan batas wilayah tidak serta-merta mengubah hak masyarakat yang telah memiliki atau menguasai tanah di wilayah tertentu. Prinsip hak masyarakat menjadi pertimbangan utama dalam proses.

"Kalau masyarakat Panamas memiliki tanah di wilayah Budi Mufakat, bukan batasnya yang bergeser, tetapi administrasinya harus diterbitkan oleh desa tempat tanah itu berada," jelasnya, Kamis, 13 November 2025.

Penjelasan yang turut disampaikan dalam rapat finalisasi batas wilayah pada Rabu kemarin, menurutnya sangat penting untuk memisahkan antara batas wilayah administratif dengan status kepemilikan lahan, yang memiliki sejarah dan mekanisme hukum tersendiri.

Ia menekankan bahwa hak-hak masyarakat harus tetap dihargai. Proses kepemilikan tanah memiliki sejarahnya, dan peran pemerintah hanya sebatas menegaskan batas wilayah administratif sesuai dengan aturan yang berlaku, bukan untuk mencabut hak kepemilikan yang sah.

Oleh karena itu, Romulus meminta agar Lurah dan Kepala Desa melakukan sosialisasi kepada masyarakat dengan bijak dan transparan. Tujuannya adalah untuk menghindari terjadinya kesalahpahaman di tengah masyarakat terkait batas wilayah administratif maupun kepemilikan lahan, yang kerap menjadi sumber sengketa.

Transparansi dan kebijaksanaan dalam sosialisasi juga mencakup penyediaan ruang bagi masyarakat. Jika ada keberatan dari masyarakat terkait penegasan batas atau administrasi pertanahan, Romulus mempersilakan agar proses ditempuh sesuai mekanisme hukum yang berlaku. 

Keseluruhan arahan tersebut bermuara pada pentingnya sinergi dan kolaborasi yang kuat antara Pemerintah Desa dan Kelurahan. Sinergi tersebut harus berorientasi pada ketertiban administrasi pertanahan di wilayah masing-masing, sehingga dapat meminimalisir potensi konflik dan memastikan bahwa setiap hak kepemilikan tanah masyarakat memiliki legalitas yang jelas dan terkoordinasi dengan baik. (SABRIANOOR/H)