BORNEONEWS, Sampit – Kabar gembira bagi masyarakat yang akan bepergian saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025/2026. Maskapai Nam Air memberikan potongan harga tiket penerbangan dari Bandara H Asan Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) sebesar 13 persen.
Station Manager Nam Air Sampit, Julianto Anggi, mengatakan diskon berlaku untuk periode penerbangan 22 Desember 2025 hingga 10 Januari 2026.
“Untuk rute Sampit–Jakarta, harga tiket menjadi Rp1.277.325. Rute Sampit–Surabaya Rp1.040.205, dan Sampit–Semarang Rp1.087.430. Harga ini turun dibandingkan harga normal sebelumnya,” ujarnya, Kamis, 13 November 2025.
Harga normal masing-masing rute sebelumnya yaitu Sampit–Jakarta Rp1.466.263, Sampit–Surabaya Rp1.195.939, dan Sampit–Semarang Rp1.249.780.
Anggi menjelaskan, potongan harga tiket tersebut merupakan kebijakan nasional yang ditetapkan pemerintah untuk mendukung mobilitas masyarakat saat libur akhir tahun.
Lanjutnya, sejauh ini belum terlihat peningkatan jumlah penumpang yang signifikan. Namun, pihaknya memperkirakan lonjakan penumpang akan mulai terjadi pada awal Desember.
“Kalau melihat tren tahun sebelumnya, saat Nataru keterisian penumpang rute Sampit–Surabaya dan Sampit–Semarang bisa mencapai 95 persen, sedangkan Sampit–Jakarta sekitar 90 persen,” imbuhnya.
Meski diperkirakan terjadi lonjakan penumpang saat periode Nataru, sejauh ini belum ada rencana penambahan penerbangan (extra flight) untuk di Bandara H Asan Sampit. Karena itu, masyarakat diimbau untuk memesan tiket lebih awal agar tidak kehabisan kursi.
Adapun jadwal penerbangan Nam Air dari Bandara H Asan Sampit:
Sampit–Jakarta:
Senin, Rabu, Jumat, Minggu: Berangkat 11.55 WIB, tiba 13.30 WIB
Selasa, Sabtu: Berangkat 08.05 WIB, tiba 09.40 WIB
Kamis: Berangkat 16.05 WIB, tiba 17.40 WIB
Sampit–Surabaya:
Senin, Rabu, Kamis, Jumat, Minggu: Berangkat 08.05 WIB, tiba 09.25 WIB
Sampit–Semarang:
Selasa, Kamis, Sabtu: Berangkat 10.45 WIB, tiba 11.55 WIB
Sebagai informasi, potongan harga tiket periode Nataru tersebut mengacu pada Surat Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 50 Tahun 2025 tentang Penurunan Biaya Tambahan Bahan Bakar (Fuel Surcharge), Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71 Tahun 2025 tentang PPN Ditanggung Pemerintah (DTP), serta Surat Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor: KP-DJPU 235 Tahun 2025.
Merujuk pada detail yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2025 dan kebijakan Kemenhub, diskon tiket pesawat ini berlaku periode pembelian tiket 22 Oktober 2025 hingga 10 Januari 2026 dan periode penerbangan 22 Desember 2025 hingga 10 Januari 2026.
Sehingga masyarakat yang membeli tiket mulai tanggal 22 Oktober 2025 untuk jadwal penerbangan pada 22 Desember 2025 hingga 10 Januari 2026 berhak mendapatkan potongan harga tersebut. (DEWI PATMALASARI/H)









