BORNEONEWS, Sampit - Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Perindustrian dan Perdagangan (DKUKMPP) Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, melakukan pengadaan alat uji untuk meningkatkan keamanan produk pangan lokal.
"Ini untuk meningkatkan kualitas dan keamanan produk pangan lokal, sekaligus mencegah terulangnya kasus hukum terkait produk makanan olahan," kata Kepala DKUKMPP Kotim Johny Tangkere di Sampit, Kamis, 13 November 2025.
Alat tersebut untuk menguji kandungan berbahaya dalam makanan, seperti boraks atau zat berbahaya lainnya.
Fokus utama pengujian ini adalah makanan siap saji dan olahan, terutama produk frozen food.
Namun, ia menegaskan tujuan utama kegiatan ini bukanlah penertiban atau penindakan hukum, melainkan pembinaan dan edukasi bagi pelaku usaha.
“Tujuan pengadaan alat ini bukan untuk penertiban, melainkan untuk pembinaan terlebih dahulu. Kami akan lakukan edukasi, mana bahan yang boleh digunakan, mana yang tidak,” jelasnya.
Ia melanjutkan sifat pembinaan ini mencakup edukasi mengenai tanggal kedaluwarsa, penggunaan bahan yang aman bagi kesehatan, hingga standar pengolahan.
Hal ini bertujuan membantu pedagang menyesuaikan produk mereka agar memenuhi standar keamanan pangan.
Kegiatan pengujian dan pembinaan ini dimulai Desember 2025, diawali dengan menyasar usaha-usaha besar seperti hotel dan mal yang menyediakan makanan siap saji, serta industri rumahan (home industry) yang memproduksi frozen food.
Prioritas pada sektor frozen food ini secara langsung dikaitkan dengan kasus hukum yang sempat menimpa pemilik toko frozen food di Sampit beberapa waktu lalu. Pelaku usaha tersebut dipidanakan karena masalah hukum terkait izin dan standar produk olahannya.
Ia berharap, melalui pembinaan ini pelaku usaha kuliner bisa menyesuaikan produknya agar sesuai standar sehingga kasus hukum serupa tidak terulang. Pelaku usaha juga didorong segera mengurus perizinan lengkap.









