BORNEONEWS, Pekalongan - Guat Ciu, seorang warga Kota Pekalongan dari Etnis Tionghoa resmi berkewarganegaraan Indonesia setelah mengantongi terbitnya Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Penegasan Status Kewarganegaraan Republik Indonesia kepada yang bersangkutan.
Kepala Kanwil Kementerian Hukum Jateng Heni Susila Wardoyo di Pekalongan, Jumat 14 November 2025 menegaskan komitmen jajarannya dalam memberikan pelayanan administrasi hukum umum dalam hal ini pelayanan status kewarganegaraan.
"Proses penyerahan petikan surat keputusan ini menjadi bukti Kanwil Kementerian Hukum Jateng dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, " katanya.
Ia yang didampingi Kepala Bidang Pelayanan AHU Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jateng Deni Kristiawan menerangkan bahwa kewarganegaraan ini masuk di dalam tugas dan fungsi Kementerian Hukum.
Ia juga mengapresiasi kontribusi apik dari pihak Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Pekalongan yang telah menjadi nara hubung dalam proses permohonan tersebut.
"Negara hadir untuk melayani masyarakat dalam proses kewarganegaraan. Berkat kerja sama ini proses pelayanan status kewarganegaraan hingga terbitnya keputusan menteri tentang penegasan status kewarganegaraan, berjalan dengan baik," katanya.
Sekretaris Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Pekalongan Moch Lutfi mengungkapkan bahwa sudah kesekian kali pihaknya dengan Kemenkum Jateng berkolaborasi terkait dengan pengajuan permohonan penegasan Kewarganegaraan.
"Diharapkan dengan kolaborasi ini keturunan Tionghoa yang sudah tinggal lama di Indonesia mendapatkan penegasan status WNI-nya untuk menjadi tertib administrasi," katanya.
Ia menyampaikan selamat kepada Guat Ciu yang telah memperoleh penegasan status sebagai Warga Negara Indonesia.
Petikan Keputusan Menteri Hukum tentang Penegasan Status Kewarganegaraan Guat Ciu diserahkan Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Jateng melalui Kepala Bidang Administrasi Hukum Umum, Deni Kristiawan, kepada Sesdindukcapil Kota Pekalongan untuk dapat diserahkan ke Guat Ciu, Jumat (14/11/2025).
ANTARA








