BORNEONEWS, Pulang Pisau – Bupati Pulang Pisau Ahmad Rifa'i angkat bicara terkait penggeledahan yang dilakukan Kejaksaan Negeri Pulang Pisau di sejumlah ruangan Sekretariat Daerah pada Rabu, 12 November 2025.
Penggeledahan tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses hukum yang sedang berjalan.
Rifa'i membenarkan adanya aktivitas pencarian barang bukti oleh pihak kejaksaan di beberapa ruangan. Ia menyebut bahwa Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau tidak menghalangi proses tersebut karena merupakan tindakan resmi aparat penegak hukum.
Menurut Rifa'i, penggeledahan itu berkaitan dengan kegiatan Pesparawi tahun 2024. Ia menekankan bahwa pemerintah daerah menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada kejaksaan agar penanganan kasus dapat berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.
“Penggeledahan tersebut terkait kegiatan Pesparawi 2024. Kami selaku kepala daerah tidak menghalangi karena ini resmi. Artinya kita biarkan berproses,” kata Rifa'i menegaskan.
Rifa’i juga menjelaskan bahwa langkah ini merupakan upaya kejaksaan untuk melengkapi alat bukti serta memastikan ada atau tidaknya pelanggaran dalam kegiatan tersebut. Hingga saat ini, ia menambahkan, belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
Lebih lanjut, Rifa’i berharap proses ini dapat memberikan kejelasan bagi publik. “Ini cuma mencarikan alat bukti, melengkapi semuanya. Hanya agar semua opini yang berkembang di masyarakat itu mendapat titik terang yang sesungguh-sungguh,” pungkasnya. (RETHA/H)









