NANGA BULIK –

BORNEONEWS, Nanga Bulik – Aksi pencurian sawit masih marak di Kabupaten Lamandau. Hampir setiap bulan, kasus pencurian kelapa sawit berujung pada persidangan warga.

Awal pekan ini, dua terdakwa, Robertus Kalvantris alias Riki dan Midun, menjalani sidang di Pengadilan Negeri Nanga Bulik atas kasus pencurian 39 janjang kelapa sawit. Jaksa Penuntut Umum (JPU), Jovanka Aini Azhar, dalam dakwaannya menjelaskan kronologi kejadian pada 18 Agustus 2025, sekitar pukul 15.00 WIB.

Kedua terdakwa bersama Rudolfud Putra Daud Lewuk alias Wiro (DPO) berkumpul di Pos Balai Desa Bukit Indah saat perayaan 17 Agustus. Wiro mengajak kedua terdakwa untuk memanen sawit di dekat kebun keluarganya.

Sekitar pukul 16.00 WIB, para terdakwa dan Wiro mengambil mobil pikap Grand Max beserta alat panen berupa egrek dan tojok di rumah Terdakwa I Riki. Mereka kemudian menuju kebun kelapa sawit milik Warjan Bin Sariyo Nadi.

Setibanya di kebun, mereka langsung menurunkan alat panen. Terdakwa I Riki mulai memanen buah kelapa sawit menggunakan egrek, sementara terdakwa lainnya mengumpulkan buah sawit yang telah dipanen dengan menggunakan tojok, lalu memuatnya ke atas mobil pikap.

Apes, aksi mereka diketahui oleh Warjan Bin Sariyo Nadi, Bambang Prihadi Bin Sunardi, dan Aziz Purnomo yang sedang berpatroli di kebun. 

"Para terdakwa dan Wiro kemudian melarikan diri ke dalam perkebunan sawit, namun berhasil ditangkap," ucap JPU Jovanka.

JPU Jovanka menegaskan bahwa para terdakwa tidak memiliki izin untuk mengambil 39 janjang buah kelapa sawit seberat 820 kg dari pemiliknya, Warjan Bin Sariyo Nadi. Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp2.600.000.

Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana. Sidang ditunda dan akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. (NATALIA KRISTIN/j)