BANJARMASIN –

BORNEONEWS, Banjarmasin - Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Tengah (Banteng), Polresta Banjarmasin jajaran Polda Kalimantan Selatan (Kalsel), membekuk juru parkir berinisial GL (24) karena diduga terlibat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) milik seorang ojek daring.

"Pelaku GL, kami ringkus sedang jaga parkir di kawasan Teluk Dalam," ucap Kanit Reskrim Polsek Banteng Ipda Raihan Fakhri di Banjarmasin, Jumat, 14 November 2025.

Ipda Raihan mengatakan ungkap kasus ini setelah pihaknya melakukan penyelidikan terhadap  tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) di Jalan Sutoyo S tepatnya di Sate Tower Kelurahan Teluk Dalam.

Saat penyelidikan di lapangan, Unit Reskrim Polsek Banteng mendapatkan informasi mengenai keberadaan pelaku, dan kemudian menuju ke Jalan Soetoyo S hingga terlihat pelaku sedang jaga parkir.

"Anggota dengan sigap meringkus GL yang sedang jaga parkir dan langsung dilakukan Interogasi dan GL mengakui bahwa dia telah mencuri sepeda motor sebagaimana laporan yang telah dibuat oleh korban," terang Kanit Reskrim.

Bukan itu saja, jelas Raihan,  pelaku beserta barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu unit sepeda motor merek Honda Scoopy, model Scooter, warna Hitam Merah, beserta kunci kontak diamankan ke Polsek Banjarmasin Tengah.

"Saat ini GL sedang dalam pemeriksaan guna proses hukum lebih lanjut atas perbuatannya melakukan tindak pidana pencurian dan pemberatan," tuturnya.

Untuk diketahui, ungkap kasus pencurian dengan pemberatan ini  dilakukan pada Jumat pagi, sekitar pukul 11.00 WITA. Pada saat dilaporkan korban pada Senin (20/10) malam, sekitar pukul 20.00 WITA.

Pelaku mencuri sepeda motor korban dikarenakan pada saat kejadian terlihat kunci kontak masih melekat dan langsung membawa kabur motor korban.

ANTARA