BORNEONEWS, Sampit – Ketua Komisi II DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), Akhyannor menyoroti kasus dugaan penipuan dalam kerja sama jual beli gabah yang menyeret oknum pengurus BUMDes Lampuyang, Kecamatan Teluk Sampit. Kasus yang menyebabkan kerugian pribadi pelapor sekitar Rp530 juta itu dinilai mencederai nama baik BUMDes.
Akhyannor menilai tindakan MA yang diketahui menjabat ketua BUMDes tersebut merupakan bentuk penyimpangan kewenangan karena diduga menggunakan nama BUMDes untuk memperoleh keuntungan pribadi.
“MA ini membawa nama BUMDes sehingga korban percaya. Padahal kerja sama itu ternyata bukan kegiatan resmi BUMDes, melainkan untuk kepentingan pribadinya,” kata Akhyannor, Sabtu, 15 November 2025.
Kasus ini terungkap setelah korban menyadari adanya kejanggalan pada pembayaran hasil jual beli gabah. Pada awal kerja sama sejak Mei 2025, transaksi berjalan normal. Namun, memasuki periode Agustus–September 2025, pembayaran mulai tersendat.
Dengan harga kesepakatan Rp6.700 per kilogram, MA tidak menyalurkan pembayaran kepada korban. Ia beralasan masih menunggu transfer dari Bulog. Namun, hasil pengecekan menunjukkan bahwa Bulog telah melunasi pembayaran kepada rekening pribadi MA.
Selain kerugian utama yang dialami pelapor kurang lebih Rp530 juta, MA juga belum melunasi biaya penggilingan padi sebanyak tiga kali, masing-masing sebesar Rp3,5 juta, Rp5 juta, dan Rp27 juta.
Kasus ini telah dilaporkan ke Polsek Jayakarya Samuda melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/3/X/2025/SPKT/POLSEK_JAYAKARYA_SAMUDA/POLRES_KOTIM/POLDA_KALTENG.
MA disangkakan melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan atau perbuatan curang. Akhyannor meminta aparat penegak hukum segera memproses laporan tersebut agar tidak menimbulkan keresahan berkepanjangan.
“Jika dibiarkan, kasus seperti ini bisa merusak kepercayaan masyarakat, bahkan berpengaruh pada ketahanan pangan di wilayah selatan yang merupakan daerah sentra pertanian,” imbuhnya.
Menurutnya, kejadian ini menjadi pelajaran penting bahwa pengawasan terhadap BUMDes harus diperkuat. Ia menekankan pentingnya transparansi dalam pengelolaan BUMDes agar tidak terjadi penyalahgunaan kekuasaan oleh oknum pengurus.
“Pengawasan harus diperketat agar kejadian serupa tidak berulang. BUMDes itu aset desa, jangan sampai dinodai oleh tindakan individu,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Sekretaris BUMDes Desa Lampuyang, Ahmad Robyannor, membenarkan adanya kasus tersebut. Namun, dia menegaskan bahwa kerja sama itu dilakukan secara pribadi oleh oknum pengurus dan bukan secara resmi oleh BUMDes.
“Memang betul pelakunya oknum BUMDes, tapi kerja samanya bersifat pribadi. Kalau kerja sama resmi dengan BUMDes harus melalui prosedur dan ada perjanjian tertulis. Dalam kasus ini, hanya sebatas kepercayaan lisan karena saling percaya,” ujar Roby.
(DEWI PATMALASARI/y)









