SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit – Dewan Koperasi Indonesia Daerah (Dekopinda) Kotawaringin Timur (Kotim) meminta Komisi VI DPR RI membantu mengembalikan lahan milik koperasi yang sebelumnya ditertibkan oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) dan telah diserahkan kepada pihak ketiga.

“Kami berharap status lahan yang ditertibkan Satgas PKH dan diserahkan ke Agrinas dapat dikembalikan kepada koperasi selaku pemilik lahan yang sejak awal menanam, merawat, dan memanen hasilnya,” ujar Ketua Dekopinda Kotim M Abadi, Sabtu, 15 November 2025.

Permintaan itu disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi VI DPR RI dan pengurus Dekopinda Kotim di Jakarta pada Kamis, 13 November 2025.

Dalam pertemuan tersebut, Abadi menjelaskan, lahan koperasi selama ini menjadi sumber penghasilan anggota. Lahan tersebut telah digarap secara turun-temurun sebagai area berladang dan berkebun.

“Bagi anggota koperasi, lahan ini penting untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, mulai dari biaya makan, pendidikan, hingga kesehatan. Mereka yang menanam dan merawat lahan ini bertahun-tahun sehingga wajar jika meminta statusnya dikembalikan,” tambahnya.

Menanggapi hal tersebut, Komisi VI DPR RI meminta agar Dekopinda mengajukan surat resmi ke Agrinas sebagai pihak yang menerima penyerahan lahan dari Satgas PKH. Komisi VI juga memastikan siap mengawal persoalan tersebut hingga tuntas.

“Komisi VI menyatakan kesediaan untuk menyampaikan dan mengawal masalah ini ke Agrinas,” pungkas Abadi. (DEWI PATMALASARI/y)