BORNEONEWS, Palangka Raya - Diskusi Ilmiah bertema “Peran Masyarakat Hukum Adat Dalam Pembangunan Daerah dan NKRI” berlangsung meriah dan penuh antusiasme. Kegiatan yang menghadirkan Gubernur Kalimantan Tengah H Agustiar Sabran, serta Wakil Gubernur H Edy Pratowo ini menarik perhatian peserta karena mengangkat isu fundamental tentang posisi adat dalam dinamika pembangunan bangsa.
Peserta memenuhi ruang acara untuk mengikuti jalannya diskusi. Dua narasumber nasional yang pakar di bidangnya turut hadir, yakni Dr. Daniel Yusmi P. Foekh, SH, MH yang merupakan Hakim Mahkamah Konstitusi, serta Dr. A. Teras Narang, SH, Anggota DPD/MPR RI. Keduanya menyampaikan paparan mendalam terkait relevansi hukum adat dalam kerangka konstitusi dan sistem ketatanegaraan Indonesia. Penyampaian keduanya mendapat respons positif dari peserta.
Tokoh Dayak, Rawing Rambang, yang turut hadir, menegaskan bahwa keberadaan masyarakat hukum adat bukan sekadar warisan budaya, tetapi fondasi identitas bangsa.
“Adat adalah pilar yang menyatukan masyarakat. Jika negara ingin kuat, maka penguatan adat adalah keharusan,” kata Rawing pada Sabtu, 15 November 2025.
Ia menilai bahwa peran masyarakat adat harus semakin diakomodasi dalam kebijakan publik.
Rawing menyebut bahwa masyarakat adat di Kalimantan Tengah selama ini terbukti mampu menjaga harmoni, mengelola alam secara bijaksana, dan menjadi modal sosial bagi pembangunan daerah. Oleh karena itu, ia berharap pemerintah dapat memperkuat aturan dan perlindungan bagi komunitas adat.
“Penghormatan negara kepada adat adalah bentuk penghormatan pada jati diri bangsa,” ujarnya.
Menurutnya, diskusi ilmiah seperti ini sangat penting untuk membangun perspektif bersama antara negara dan masyarakat adat. Ia mengatakan bahwa dengan ruang dialog yang terbuka, berbagai problem pembangunan bisa lebih mudah diselesaikan tanpa menghilangkan nilai kearifan lokal.
“Adat bukan penghambat pembangunan, justru penguat,” tambah Mantan Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Kalteng ini lagi.
Acara ditutup dengan sesi tanya jawab yang berlangsung interaktif. Para peserta mengapresiasi kesempatan berdialog langsung dengan narasumber nasional dan tokoh penting daerah. Antusiasme peserta menggambarkan bahwa isu masyarakat hukum adat semakin mendapat perhatian luas, khususnya dalam konteks pembangunan dan penguatan NKRI. (TESTI PRISCILLA/H)









