BORNEONEWS, Palangka Raya - Seorang penjual pentol berinisial KL (28) yang baru 2 bulan bekerja di Palangka Raya dipanggil oleh Tim Virtual Police Polda Kalteng setelah mengancam mantan pacarnya, BC (17) seorang siswi SMA di Kabupaten Barito Selatan.
KL mengancam akan membunuh dan menyebarkan video syur BC karena sakit hati diputuskan hubungan asmaranya.
Kasus ini bermula ketika BC curhat secara virtual kepada Ipda Shamsuddin atau Cak Sam, Tim Virtual Police Polda Kalteng, mengenai ancaman yang diterimanya dari KL. BC mengaku diancam akan dibunuh dan video syurnya akan disebarkan oleh KL.
KL yang merupakan warga satu kampung dengan BC di daerah Barsel, nekat melakukan ancaman tersebut karena tidak terima diputuskan oleh BC.
BC memutuskan hubungan asmara yang telah berjalan selama 2 tahun lebih itu karena merasa sudah tidak ada kecocokan dan telah memiliki pacar baru.
BC memutuskan hubungan dengan KL sekitar seminggu yang lalu. Merasa sakit hati, KL yang bekerja sebagai penjual pentol di Palangka Raya, kemudian melancarkan ancaman kepada mantan pacarnya tersebut.
"Menindaklanjuti laporan tersebut, saya kemudian memanggil KL untuk diberikan pembinaan," ungkap Cak Sam Minggu, 16 November 2025.
Cak Sam mengingatkan KL bahwa perbuatannya tersebut melanggar hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana. Dalam kesempatan tersebut, Cak Sam juga menghadirkan tante BC dan melakukan mediasi melalui video call dengan BC.
Setelah diberikan pembinaan dan mediasi, KL akhirnya menyadari kesalahannya dan meminta maaf kepada BC dan keluarganya. KL juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya serta menghapus semua video syur BC yang ada di gawainya.
"Kasus ini menjadi pelajaran bagi masyarakat agar tidak melakukan tindakan yang dapat merugikan orang lain, terutama dalam hubungan asmara.," pungkasnya. (PATHUR/R)









