PANGKALAN BUN –

BORNEONEWS, Pangkalan Bun – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kalimantan Tengah menggelar sosialisasi pajak alat berat bersama perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar).

Kegiatan berlangsung di aula Bappeda Kobar, dan diikuti sejumlah perusahaan perkebunan maupun penyedia jasa alat berat, Senin, 17 November 2025.

Kepala UPTPPD Bapenda Provinsi Kalteng Pangkalan Bun, M. Ali Sofwan Nur, mewakili Kepala Bapenda Kalteng Anang Dirjo menekankan pentingnya pemahaman perusahaan terhadap kewajiban Pajak Alat Berat yang mulai berlaku efektif pada tahun 2025.

Ali Sofwan menjelaskan, sosialisasi ini merupakan bagian dari rangkaian kegiatan Bapenda untuk memastikan wajib pajak memahami aturan terbaru, sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) dan Peraturan Daerah Kalteng Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

“Pelaksanaan Sosialisasi Pajak Alat Berat ini dilakukan untuk mengingatkan para wajib pajak, khususnya perusahaan yang menggunakan alat berat dalam kegiatan perkebunan dan pertambangan, agar memahami kewajiban mereka sesuai regulasi terbaru yang akan berlaku tahun 2025,” ujarnya.

Ia menambahkan, perkembangan sektor perkebunan di Kobar yang masif membuat penggunaan alat berat semakin tinggi, sehingga kepatuhan pembayaran pajak menjadi hal yang sangat penting untuk mendukung pendapatan asli daerah (PAD).

Ali Sofwan juga menyampaikan kembali Visi Gubernur Kalimantan Tengah Kalteng Berkah, Kalteng Maju 2025–2030 yang berfokus mengangkat harkat martabat masyarakat, termasuk melalui optimalisasi sektor pendapatan daerah.

“Meningkatkan kesejahteraan ekonomi melalui PAD adalah salah satu misi prioritas. Karena itu, kami berharap perusahaan dapat berperan dalam mendukung pembangunan daerah melalui kepatuhan pembayaran Pajak Alat Berat,” katanya.

Pada kesempatan itu, ia menegaskan pentingnya membangun kerja sama yang baik antara pemerintah daerah dan perusahaan.

“Kami berharap kegiatan sosialisasi ini dapat dilakukan secara berkesinambungan setiap tahun. Dengan demikian, komunikasi antara Bapenda Provinsi Kalteng, perangkat daerah di Kabupaten Kotawaringin Barat, dan perusahaan-perusahaan dapat terjalin semakin baik,” tambahnya.

Sosialisasi juga menghadirkan narasumber dari Bapenda Kalteng yang memaparkan teknis pemungutan pajak alat berat melalui sistem digitalisasi Aplikasi e-PAB. Peserta kemudian dipandu langsung untuk mengakses dan mencoba fitur aplikasi melalui laptop masing-masing.

Setelah sesi pemaparan, kegiatan dilanjutkan dengan tanya jawab seputar mekanisme registrasi, pelaporan, hingga teknis pembayaran pajak alat berat melalui e-PAB.

Bapenda berharap, melalui penggunaan sistem digital tersebut, proses administrasi perpajakan dapat dilakukan secara lebih mudah, transparan, dan akurat.

“Pajak alat berat kini dipungut melalui digitalisasi Aplikasi e-PAB. Kami berharap perusahaan dapat memanfaatkan sistem ini untuk mempermudah proses pembayaran pajak dengan lebih cepat dan efisien,” jelas narasumber Bapenda.

Dengan adanya sosialisasi ini, pemerintah provinsi menekankan perlunya kesadaran perusahaan baik PT, CV, maupun penyedia jasa rental alat bera tuntuk memenuhi kewajiban pajak sebagai kontribusi nyata bagi pembangunan daerah. (DANANG/j)