BORNEONEWS, Pangkalan Bun - UPTPPD Bapenda Kalteng Pangkalan Bun menggelar Sosialisasi Pajak Alat Berat bersama sejumlah perusahaan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Senin, 17 November 2025.
Kegiatan yang berlangsung di Aula Bappeda Kobar ini digelar sebagai tindak lanjut arahan Gubernur Kalimantan Tengah untuk memperkuat kepatuhan wajib pajak di sektor alat berat.
Kepala UPTPPD Bapenda Kalteng Pangkalan Bun, M. Ali Sofwan Nur, menyampaikan bahwa arahan Gubernur menekankan pentingnya pemahaman regulasi secara menyeluruh.
“Dari arahan Gubernur, kami diminta memperkuat pemahaman regulasi dan meningkatkan kepatuhan pajak alat berat. Ini sangat penting karena aturan baru mulai berlaku penuh pada tahun 2025, sehingga perusahaan harus memahami kewajiban mereka,” jelas M. Ali Sofwan Nur.
M. Ali Sofwan Nur menjelaskan bahwa regulasi pajak alat berat kini menjadi kewenangan pemerintah provinsi berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2022 serta Perda Kalteng Nomor 8 Tahun 2023.
“Regulasi ini sudah jelas bahwa pajak alat berat merupakan kewenangan pemerintah provinsi. Melalui sosialisasi ini, kami ingin memastikan perusahaan memahami dasar hukum yang berlaku dan tidak ada lagi keraguan dalam pelaksanaannya,” jelas M. Ali Sofwan Nur.
M. Ali Sofwan Nur menambahkan bahwa pemungutan pajak alat berat memiliki tujuan strategis bagi daerah, terutama terkait peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Pajak alat berat bertujuan meningkatkan PAD yang nantinya digunakan untuk mendukung pembangunan daerah. Ini bagian dari upaya modernisasi pembangunan yang tetap berlandaskan kearifan lokal, sesuai dengan arah pembangunan Kalimantan Tengah,” jelas M. Ali Sofwan Nur.
Dalam kesempatan tersebut, M. Ali Sofwan Nur juga menyinggung visi besar pembangunan daerah yang telah ditetapkan pemerintah provinsi.
“Visi Kalteng Berkah dan Kalteng Maju 2025–2030 memiliki lima misi prioritas, mulai dari penguatan ekonomi, infrastruktur, pendidikan, kesehatan, hingga pelestarian kearifan lokal. Pajak alat berat adalah salah satu instrumen penting untuk mewujudkan misi tersebut,” jelas M. Ali Sofwan Nur.
Ali Sofwan berharap kegiatan sosialisasi ini dapat memperkuat hubungan antara pemerintah dan dunia usaha di Kobar.
“Kami berharap terjalin kolaborasi erat antara pemerintah dan perusahaan. Sosialisasi seperti ini akan terus kami lakukan agar dunia usaha selalu memperoleh informasi akurat dan membangun budaya taat pajak di Kalimantan Tengah,” jelas M. Ali Sofwan Nur.
M. Ali Sofwan Nur menegaskan bahwa sinergi yang dibangun melalui pemahaman regulasi dan kepatuhan pajak akan memberikan dampak besar bagi pembangunan wilayah.
“Jika sinergi ini terbangun kuat, maka pembangunan di Kobar dan Kalimantan Tengah dapat berjalan semakin maju dan membawa keberkahan bagi seluruh masyarakat,” pungkasnya. (WAHYU KRIDA/j)









