BORNEONEWS, Pangkalan Bun – Pengurangan Dana Transfer dari pemerintah pusat berdampak pada pelaksanaan program Penerima Bantuan Iuran (PBI) di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar).
Kondisi ini khususnya mempengaruhi peserta BPJS PBI yang iurannya selama ini ditanggung oleh pemerintah daerah. Hal tersebut disampaikan Ketua DPRD Kobar, Mulyadin.
Menurutnya, iuran peserta PBI jaminan kesehatan dibayarkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Kabupaten Kobar sendiri telah meraih predikat Universal Health Coverage (UHC), yang berarti iuran bulanan BPJS Kesehatan tidak lagi dibebankan kepada peserta PBI, melainkan sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah daerah.
“Kewajiban pemerintah daerah sampai dengan tahun 2026 sebesar Rp 44 miliar untuk pembayaran peserta BPJS PBI. Namun, baru terakomodir sebesar Rp 19 miliar. Kekurangannya akan kita usulkan pada APBD Perubahan tahun 2026,” ujar Mulyadin.
Ia menegaskan, DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Kobar akan melakukan pemutakhiran data peserta BPJS PBI. Upaya ini penting dilakukan agar penerima manfaat benar-benar tepat sasaran.
“Kami bersama pemerintah daerah akan melakukan pemutakhiran data. Data tersebut harus dipilah dan dipilih agar yang masuk sebagai peserta PBI benar-benar layak,” tegasnya, saat dikonfirmasi belum lama ini.
Selain itu, untuk menutupi kekurangan pembiayaan kepesertaan BPJS Kesehatan dari program PBI, Mulyadin mendorong pemerintah daerah menjalin kerja sama dengan pihak perusahaan. Terutama bagi peserta PBI yang sudah bekerja dan memungkinkan iurannya ditanggung sebagian atau seluruhnya oleh pemberi kerja.
“Kami akan berkoordinasi dengan pihak pemberi kerja agar menanggung pekerja yang masuk daftar PBI. Untuk pola pembayarannya, apakah sepenuhnya ditanggung pemberi kerja atau 50 persen dan sisanya dibayar pekerja, akan kita bahas lebih lanjut,” ujarnya.
Mulyadin mengingatkan bahwa Kobar telah berhasil meraih predikat UHC kategori Madya pada 2024. Pencapaian ini mencerminkan komitmen daerah dalam menyediakan layanan kesehatan yang merata dan terjangkau bagi seluruh masyarakat.
“Efisiensi anggaran bukan berarti kita menghentikan program pelayanan kesehatan. Dengan sinergi bersama pihak ketiga, kami yakin ada solusi untuk menutup kekurangan pembiayaan BPJS PBI,” bebernya.
Dengan langkah-langkah tersebut, DPRD Kobar optimistis program jaminan kesehatan bagi masyarakat berpenghasilan rendah, akan tetap berjalan dan tidak terganggu meski terjadi penyesuaian anggaran. (DANANG/H)
Dampak Pengurangan Dana Transfer Pusat, Pemkab Kobar Perlu Lakukan Pemutakhiran Data Peserta BPJS PBI
Bagikan:

PANGKALAN BUN –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Polres Bartim Ajak Masyarakat Peduli Lingkungan Lewat Green Policing di Pasar
Fredy Setiawan Raih Perak Para Bulu Tangkis, Akui Kurang Puas
Kholidin/Noviera Melaju ke Final para Panahan Asian Para Games 2026
Gempa Tibet Tewaskan 16 Orang, 54 Lainnya Terluka
DPRD Kotim Dorong Anggaran Rp3,3 M untuk Laboratorium Lingkungan demi Optimalkan PAD
Leli/Osrita Raih Perunggu para Tenis Meja Ganda Putri WD10
Komentar (0)
Memuat komentar…







