BORNEONEWS, Nanga Bulik - Pengadilan Negeri Nanga Bulik menjatuhkan vonis berat kepada seorang ayah tiri berusia 58 tahun yang terbukti melakukan kekerasan seksual terhadap anak tirinya.
Dalam sidang yang digelar pada Jumat, 14 November 2025, terdakwa divonis hukuman penjara selama 14 tahun 6 bulan.
"Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya yang dilakukan oleh orang tua secara berlanjut," tegas Ketua Majelis Hakim, Evan Setiawan Dese saat membacakan putusan.
Selain hukuman penjara, terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Jika denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Vonis ini lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara 14 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara.
Terungkap dalam persidangan, terdakwa telah melakukan tindakan bejat tersebut sebanyak 9 kali sejak Maret 2024 hingga Juni 2025.
Korban saat itu masih berusia 11 tahun dan duduk di kelas 5 SD. Rumah dan pondok kebun di wilayah Kecamatan Bulik Timur menjadi saksi bisu atas perbuatan keji ini.
Setiap kali melakukan aksinya, terdakwa selalu mengancam korban dengan kekerasan jika menolak. Ia juga mengancam akan memenjarakan korban jika berani melaporkan perbuatannya ke polisi serta mengancam tidak akan membiayai sekolah korban.
Terdakwa mengakui bahwa niat bejatnya muncul saat melihat korban tidur dengan pakaian pendek yang memperlihatkan bagian pusarnya.
Perbuatan terdakwa ini menyebabkan trauma mendalam pada korban. Korban sempat menceritakan penderitaannya kepada kakaknya melalui video call, mengungkapkan ketidakmampuannya menanggung perlakuan ayah tirinya.
Akhirnya, korban memberanikan diri menceritakan semuanya kepada ibunya, yang kemudian melaporkan kejadian ini kepada pihak berwajib.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi semua pihak tentang pentingnya perlindungan anak dari segala bentuk kekerasan, terutama di lingkungan keluarga. (NATALIA KRISTIN)









