BORNEONEWS, Palangka Raya – Puluhan guru Sekolah Dasar (SD) Negeri 1 Langkai, Palangka Raya, dibekali bahayanya lem Fox apabila digunakan oleh peserta didik.
Penyuluhan itu disampaikan Kasat Narkoba Polres Palangka Raya AKP Gatoot Sisworo dan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Palangka Raya M Soedja'I.
Menurut Gatoot, ini sengaja diberikan kepada para guru supaya lebih mengena ketimbang langsung pada para muridnya. "Tujuannya bisa mengawasi anak didiknya agar tidak terjerumus pada zat adiktif dan lem fox," kata Gatoot, Rabu (23/11/2016).
Dia menuturkan, penyuluhan tersebut juga khusus pembahasan bahayanya zat adiktif maupun lem fox bagi para murid SD. "Karena kalau ke sabu-sabu murid SD tidak mungkin. Jadi lebih mengarah pada harga yang murah," imbuhnya.
Gatoot diketahui sebagai mantan Kaur Bin Intel Polres Mura pada 2008–2010. Dia juga pernah menjabat sebagai Kapolsek Permata Intan, Puruk Cahu pada 2010 – 2012. Kemudian, Kapolsek Benua Lima, Bartim pada 2012 - 2013, Kasat Narkoba Polres Mura pada 2013-2015, dan Kapolsek Kapuas Timur, Polres Kapuas pada 2015-2016.
Dari pengalamannya selama bertugas, ada beberapa murid SD yang berhasil diamankan gara-gara menghirup lem Fox. "Jelas, lem Fox akan mempengaruhi susunan saraf pusat. Sedangkan anak sampai dengan usia 20 tahun ke depan akan menggantikan kita. Kalau anak SD memakai, mereka belajarnya tidak benar," bebernya.
Kendati demikian, ada salah satu kendala yang dihadapi mereka, khususnya dari sisi belum adanya peraturan daerah tentang pembatasan penjualan lem fox oleh penjual bahan bangunan.
“Kalau di Banjar Baru ada. Jadi dibatasi. Kalau anak kecil harus ditanya penggunaannya. Oleh sebab itu, kita akan berkoordinasi dengan BNNK agar selanjutnya BNNK bisa berbicara dengan anggota DPRD untuk menggodok perda tersebut,” tuturnya. (BUDI YULIANTO/m)








