BORNEONEWS, Sampit — Aparat Polsek Baamang berhasil membekuk RR alias Rah (40), pria yang diduga melakukan penganiayaan terhadap Sri Rohani, pimpinan Panti Asuhan Annida Qolbu, Sampit, Kotawaringin Timur (Kotim). Pelaku yang merupakan mantan penghuni panti tersebut sebelumnya sempat meresahkan para pengurus dan anak asuh.
Kapolsek Baamang, AKP M. Romadhon, mengatakan penangkapan dilakukan cepat setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat.
Pada Senin, 17 November 2025 sekitar pukul 10.00 WIB, Polsek Baamang mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku kembali mendatangi Panti Asuhan Annida Qolbu. Menindaklanjuti laporan itu, Unit Reskrim Polsek Baamang bersama Kapolsek langsung menuju lokasi.
“Setelah sampai di lokasi anggota kami langsung mengamankan terduga pelaku penganiayaan tersebut,” ujar AKP Romadhon, Senin, 17 November 2025.
Dalam penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu bilah parang sepanjang 22 cm.
Adapun, kasus ini bermula pada Kamis, 13 November 2025 pukul 11.00 WIB, ketika terjadi pemukulan terhadap Sri Rohani (52), pimpinan Yayasan Panti Asuhan Annida Qolbu. Pelaku RR memukul korban satu kali menggunakan tangan kiri, sehingga menyebabkan memar di pipi kanan, kepala pusing, dan muntah-muntah.
Merasa keberatan atas tindakan tersebut, korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Baamang guna penyelidikan lebih lanjut.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, dengan ancaman hukuman sesuai ketentuan pidana yang berlaku. (DEWI PATMALASARI/j)









