BORNEONEWS, Sampit – Satuan Reserse Narkoba Polres Kotawaringin Timur (Kotim) mencatat sebanyak 120 kasus penyalahgunaan narkotika berhasil ditangani sepanjang Januari hingga November 2025. Dari seluruh kasus tersebut, petugas turut mengamankan 140 tersangka dan 5.404,17 gram atau 5,404 kilogram barang bukti narkotika.
Kasat Narkoba Polres Kotim, AKP Suherman, mengungkapkan bahwa kasus yang ditangani tahun ini masih menunjukkan tren meningkat, terutama dari sisi jumlah barang bukti.
“Data jumlah kasus narkotika yang kita tangani dari Januari sampai November 2025 ada 120 kasus atau laporan polisi yang kita tindaklanjuti. Tersangka ada 140 orang, terdiri dari 124 laki-laki dan 16 perempuan. Sedangkan jumlah barang bukti yang kita amankan mencapai 5.404,17 gram,” ujarnya, Senin, 17 November 2025.
Hal itu ia sampaikan saat menjadi narasumber sosialisasi pencegahan penyalahgunaan narkoba yang digelar di Kantor DPRD Kotim.
Ia menyebutkan, peredaran narkoba kini sudah merata di wilayah perkotaan maupun pelosok desa. Sebagian besar barang haram tersebut masuk ke Kotim dari luar Provinsi Kalimantan Tengah.
“Peredarannya sekarang sudah merata di kota maupun di pelosok. Barang yang masuk di Kotawaringin Timur berdasarkan keterangan tersangka yang kita amankan sebagian berasal dari luar provinsi Kalimantan Tengah khususnya dari Pontianak,” imbuhnya.
Meskipun jumlah barang bukti meningkat dibanding tahun sebelumnya, namun jumlah kasus yang terungkap pada 2025 belum bisa dipastikan lebih tinggi, karena data masih berjalan hingga Desember.
“Kalau jumlah barang bukti ada peningkatan dibanding tahun lalu, tetapi untuk jumlah kasus mungkin masih lebih sedikit karena belum sampai Desember,” pungkasnya. (DEWI PATMALASARI/j)









