BORNEONEWS, Sampit – Gerakan Dayak Anti Narkoba (GDAN) Kalimantan Tengah mengambil langkah tegas dalam memerangi peredaran narkotika yang semakin mengkhawatirkan. Ketua GDAN Kalteng Sadagori Henoch Binti mengungkapkan pihaknya telah menyusun konsep regulasi hukum adat yang akan diterapkan khusus bagi para pengedar dan bandar narkoba.
“Saat ini GDAN sudah membuat konsep akan disampaikan kepada pihak kedamangan dan Dewan Adat Dayak (DAD). Regulasi ini ditujukan untuk siapa pun, khususnya pengedar dan bandar narkoba yang sudah menghancurkan masyarakat Kalimantan Tengah. Kita usir saja dari Kalimantan Tengah ini para pengedar dan gembong narkoba,” kata Sadagori, Senin, 17 November 2025.
Hal itu ia sampaikan saat sosialisasi pencegahan penyalahgunaan narkoba di Kantor DPRD Kotawaringin Timur (Kotim).
Lanjutnya, penerapan hukum adat tersebut akan diberlakukan terhadap pelaku yang telah mendapat putusan hukum tetap (inkrah). Setelah itu, sanksi adat berupa pengusiran dari wilayah Kalimantan Tengah dapat dijalankan.
“Jika sudah inkrah, maka regulasi itu akan berlaku untuk mereka. Kami akan mengusir atas nama hukum adat. Ini akan memberi efek jera bagi siapa pun yang mencoba mengedarkan narkoba di Bumi Tambun Bungai,” ujarnya.
GDAN Kalteng juga akan melakukan pemetaan terhadap desa-desa yang masuk kategori rawan narkoba. Untuk memperkuat langkah ini, GDAN akan meminta data resmi dari Satresnarkoba Polres Kotim terkait titik-titik yang perlu mendapat perhatian khusus.
“Kami akan memetakan desa rawan narkoba dengan meminta data dari Kasat Narkoba. Kepala desa dan mantir adat akan kami panggil untuk berdiskusi bersama aparat keamanan. Kita dorong agar desa-desa rawan ini bisa segera ditangani,” imbuhnya.
Menurut GDAN, campur tangan lembaga adat sangat penting karena pengaruh narkoba tidak hanya merusak kesehatan dan masa depan generasi muda, tetapi juga menggerus etika, moral, dan tatanan adat masyarakat Dayak.
Dengan regulasi adat, GDAN berharap peredaran narkoba dapat ditekan hingga ke akar rumput dan menimbulkan efek jera yang lebih kua.
GDAN Kalteng menegaskan bahwa pihaknya akan terus melibatkan semua unsur masyarakat adat, pemerintah, dan aparat penegak hukum untuk menjaga Kalimantan Tengah dari ancaman narkotika.
“Kami tidak ingin generasi Dayak dan masyarakat Kalteng rusak karena narkoba. Kami akan menghimpun kekuatan dan keberanian dengan menggandeng kades, mantir adat, bekerja sama BNN dan polisi untuk menggeruduk bandar itu. Kami yakin pola seperti ini akan meminimalkan peredaran narkoba di desa. Saya percaya karena didukung oleh instansi terkait akan menang melawan narkoba,” pungkasnya. (DEWI PATMALASARI/j)









