PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palangka Raya menggelar Rapat Paripurna Ke-14 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025/2026 pada Selasa, 18 November 2025. Acara berlangsung di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kota Palangka Raya, Jalan Ir. Soekarno Komplek Perkantoran Pemerintah Kota Palangka Raya.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Palangka Raya, Subandi, didampingi Wakil Ketua II Nenie Adriati Lambung, serta dihadiri oleh Wakil Wali Kota Palangka Raya, Achmad Zaini. 

Agenda meliputi penyampaian laporan Badan Anggaran DPRD Kota Palangka Raya terhadap hasil pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kota Palangka Raya Tahun Anggaran 2026.

Laporan Badan Anggaran tersebut memuat pendapat akhir dari fraksi-fraksi DPRD Kota Palangka Raya. Setelah penyampaian laporan, dilakukan permintaan persetujuan, pembacaan keputusan DPRD, serta penandatanganan keputusan DPRD dan berita acara persetujuan bersama.

"Selain pembahasan anggaran, rapat paripurna juga membahas penyampaian laporan hasil evaluasi pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Palangka Raya tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Laporan ini juga memuat pendapat akhir dari fraksi-fraksi DPRD Kota Palangka Raya," ujar Subandi, Selasa, 18 November 2025.

Lanjut Subandi, proses yang sama juga dilakukan untuk Raperda ini, yaitu penyampaian laporan panitia khusus, permintaan persetujuan, pembacaan keputusan DPRD, serta penandatanganan keputusan DPRD dan berita acara kesepakatan bersama.

Agenda lain dalam rapat paripurna ini ujarnya, adalah penyampaian laporan hasil evaluasi pelaksanaan peraturan daerah Kota Palangka Raya yang berisikan rekomendasi terhadap peraturan daerah.

"Rapat paripurna ini diharapkan dapat menghasilkan keputusan-keputusan penting yang akan membawa dampak positif bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kota Palangka Raya," harapnya. (MARINI/j)