BORNEONEWS, Palangka Raya - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Palangka Raya, Sudarto, menegaskan bahwa Pemerintah Kota (Pemko) setempat harus mendapatkan pertimbangan hukum atau opini hukum (legal opinion) dari Kejaksaan Negeri sebelum melakukan pembayaran sewa tanah Puskesmas Pahandut.
Penegasan ini disampaikannya menyusul adanya sorotan terkait status dan keabsahan kepemilikan tanah yang menjadi lokasi berdirinya puskesmas tersebut.
"Kami dari DPRD Kota Palangka Raya meminta agar Pemko Palangka Raya tidak terburu-buru dalam melakukan pembayaran sewa tanah Puskesmas Pahandut. Sebelum ada pembayaran, harus ada pertimbangan hukum yang jelas dari Kejaksaan Negeri," ujar Sudarto saat Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025/2026 pada Selasa, 18 November 2025.
Menurut Sudarto, pertimbangan hukum dari Kejaksaan Negeri sangat penting untuk memastikan bahwa pembayaran sewa tanah tersebut tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari.
Ia menekankan bahwa, Pemko Palangka Raya harus berhati-hati dan transparan dalam mengelola aset daerah, termasuk dalam hal pembayaran sewa tanah.
"Kami tidak ingin ada masalah hukum yang muncul di kemudian hari terkait pembayaran sewa tanah ini. Oleh karena itu, kami meminta agar Pemko Palangka Raya benar-benar memperhatikan aspek legalitasnya," tegasnya.
Sudarto menambahkan, DPRD Palangka Raya ujarnya akan terus mengawasi proses pembayaran sewa tanah Puskesmas Pahandut ini untuk memastikan bahwa semua prosedur hukum telah dipenuhi.
Ia juga meminta, agar Pemko Palangka Raya terbuka dan memberikan informasi yang jelas kepada masyarakat terkait status dan keabsahan kepemilikan tanah tersebut.
"Kami akan terus mengawal masalah ini hingga tuntas. Kami ingin memastikan bahwa semua proses berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku dan tidak ada pihak yang dirugikan," katanya.
Lebih lanjut, Sudarto menjelaskan bahwa permintaan pertimbangan hukum ini bukan berarti DPRD Kota Palangka Raya menghalangi pembayaran sewa tanah tersebut. Namun, ia menekankan bahwa kehati-hatian dan transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah adalah hal yang mutlak.
"Kami tidak bermaksud menghalangi pembayaran sewa tanah. Namun, kami ingin memastikan bahwa semua proses berjalan sesuai dengan aturan dan tidak ada potensi masalah hukum di kemudian hari," jelasnya.
Dengan adanya pertimbangan hukum dari Kejaksaan Negeri, diharapkannya Pemko Palangka Raya dapat mengambil keputusan yang tepat dan bertanggung jawab terkait pembayaran sewa tanah Puskesmas Pahandut.
"Hal ini juga akan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat, termasuk masyarakat yang menggunakan fasilitas kesehatan tersebut," pungkasnya. (MARINI/Y)









