PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Anggota DPRD Palangka Raya, Hatir Sata Tarigan, mengingatkan masyarakat untuk selalu berhati-hati dan teliti saat membeli tanah maupun rumah. Ia menekankan pentingnya memperhatikan legalitas tanah dan rekam jejak developer sebelum memutuskan untuk membeli.

Hatir mengatakan bahwa, banyak kasus sengketa tanah dan penipuan properti yang terjadi karena masyarakat kurang teliti dalam memeriksa legalitas tanah dan rekam jejak developer. Ia tidak ingin kejadian serupa menimpa masyarakat Kota Palangka Raya.

"Kami mengingatkan masyarakat untuk selalu berhati-hati dan teliti saat membeli tanah maupun rumah. Perhatikan legalitas tanah dan rekam jejak developer sebelum memutuskan untuk membeli properti," ujar Hatir, Selasa, 18 November 2025.

Hatir memberikan beberapa tips kepada masyarakat yang ingin membeli:

1. Periksa Legalitas Tanah: Pastikan tanah yang akan dibeli memiliki sertifikat yang sah dan tidak dalam sengketa. Periksa keabsahan sertifikat tanah di kantor pertanahan setempat.

2. Cek Izin Mendirikan Bangunan (IMB): Pastikan bangunan yang akan dibeli memiliki IMB yang sah. IMB menunjukkan bahwa bangunan tersebut telah memenuhi persyaratan teknis dan administratif.

3. Telusuri Rekam Jejak Developer: Cari tahu rekam jejak developer yang membangun properti tersebut. Apakah developer tersebut memiliki pengalaman yang baik dalam membangun properti? Apakah developer tersebut pernah terlibat dalam kasus sengketa atau penipuan?

4. Gunakan Jasa Notaris: Gunakan jasa notaris untuk membantu proses jual beli properti. Notaris akan membantu memeriksa legalitas tanah dan bangunan, serta membuat akta jual beli yang sah.

Hatir juga meminta kepada Pemerintah Kota Palangka Raya untuk meningkatkan pengawasan terhadap kegiatan pembangunan properti di Kota Palangka Raya. Ia berharap agar Pemko Palangka Raya dapat memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat yang membeli properti.

"Kami meminta kepada Pemko Palangka Raya untuk meningkatkan pengawasan terhadap kegiatan pembangunan properti. Kami juga berharap agar Pemko Palangka Raya dapat memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat yang membeli properti," katanya.

Dengan adanya kesadaran dan kehati-hatian dari masyarakat, serta pengawasan yang ketat dari pemerintah, diharapkan Hatir kasus sengketa tanah dan penipuan properti dapat dicegah dan masyarakat Kota Palangka Raya dapat memiliki hunian yang aman dan nyaman. (MARINI/H)