JAKARTA –

BORNEONEWS, Jakarta - Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia menegaskan pelaksanaan pemeriksaan dan pembinaan kesehatan jamaah calon haji atau istithaah kesehatan dilakukan melalui mekanisme berlapis dan berkelanjutan sejak masa tunggu hingga keberangkatan.

“Pemeriksaan kesehatan dilakukan sejak masa tunggu, dua tahun sebelum keberangkatan, melalui proses skrining untuk mengidentifikasi faktor risiko dan kondisi klinis yang memerlukan perhatian,” ujar Menteri Haji dan Umrah, Mochamad Irfan Yusuf saat rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI di Jakarta, Selasa 18 November 2025.

Irfan mengatakan proses tersebut dirancang untuk memastikan jamaah memenuhi syarat istithaah kesehatan serta memiliki kemampuan fisik untuk melaksanakan rangkaian ibadah haji.

Hasil skrining akan menjadi dasar penyusunan pembinaan kesehatan yang dilakukan secara berkesinambungan hingga mendekati masa pelunasan biaya perjalanan ibadah haji.

Memasuki masa keberangkatan, hasil pemeriksaan kesehatan menentukan status istithaah jamaah. Jamaah yang memenuhi syarat dinyatakan layak untuk melanjutkan pembinaan kesehatan lanjutan.

“Sementara itu, jamaah yang memenuhi syarat dengan pendampingan tetap dapat diberangkatkan dengan ketentuan tambahan sesuai kebutuhan medis,” kata dia

Apabila ditemukan kondisi yang menyebabkan jamaah berstatus tidak memenuhi istithaah untuk sementara, mereka diberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan kesehatan.

Jamaah yang tidak memenuhi syarat istithaah secara permanen akan dikenai mekanisme penundaan atau pelimpahan porsi sesuai ketentuan.

Sebelum keberangkatan, kata dia, jamaah juga wajib menjalani vaksinasi sebagai bagian dari pemenuhan persyaratan kesehatan internasional. Pada masa embarkasi, dilakukan pemeriksaan kesehatan akhir untuk memverifikasi status istithaah dan menentukan kelayakan jamaah untuk diterbangkan.

“Jamaah yang dinyatakan istithaah dan layak terbang dapat diberangkatkan, sedangkan jamaah yang tidak memenuhi syarat akan ditunda keberangkatannya,” kata Irfan.

ANTARA