SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Seorang wanita berinisial DF (20) nekat mencuri sejumlah perhiasan milik sahabatnya sendiri berinisial NS (20) di Jalan M. Yosef, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).

Dari informasi yang dihimpun kejadian pencurian itu terjadi pada Minggu, 16 November 2025 sekitar pukul 16.00 di rumah paman pelaku.

Kapolsek Baamang AKP Mochamad Romadhon menjelaskan, pencurian ini berawal saat korban berkunjung ke rumah paman pelaku. Kemudian, ia berniat hendak numpang solat di rumah tersebut.

"Lalu korban ini, pergi ke kamar kecil untuk berwudhu, dan menaruh tas yang berisi 18 buah perhiasan dan uang tunai sekitar Rp. 2 Juta Rupiah di ruang tengah rumah itu," kata AKP Mochamad Romadhon, Selasa, 18 November 2025.

Setelah selesai berwudhu, korban kembali mengambil tas miliknya dan ia terkejut melihat barang-barang perhiasan miliknya tidak ada di dalam tasnya.

"Korban sempat menanyakan kepada pelaku pada saat itu, tetapi pelaku tidak mengaku pada saat itu," ucap Romadhon.

Karena kejadian itu, akhirnya korban melaporkan kepada pihak kepolisian Polsek Baamang. Kemudian, setelah diselidiki terungkap bahwa pelaku pencurian itu adalah teman korban sendiri.

"Jadi terungkapnya itu, pelaku ini menitipkan barang hasil curiannya itu kepada temannya. Yang ternyata temannya itu adalah temannya korban juga. Dari situ lah pelaku mengakui perbuatannya," ungkap Kapolsek.

Saat ini pelaku telah berada di Kantor Polsek Baamang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

"Pelaku akan kita sangkakan pasal 362 KUHP tentang pencurian biasa, korban mengalami kerugian sekitar Rp. 50 Juta Rupiah," tutupnya. (BUDDI RAHMAT H/j)