PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Sidang kasus pembunuhan dan pembuangan mayat yang menggemparkan Desa Garung dengan korban Nurmaliza kembali bergulir di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Selasa, 18 November 2025. 

Agenda sidang kali ini adalah pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Jaksa Penuntut Umum Dwinanto Agung Wibowo membacakan tuntutan di hadapan terdakwa Alvaro Jordan Zwageri. Dalam tuntutannya, JPU menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana.

"Terdakwa kami tuntut pidana penjara seumur hidup," tegas Dwinanto Agung Wibowo dalam persidangan.

Tuntutan ini didasarkan pada pertimbangan bahwa terdakwa dengan sengaja menghilangkan nyawa korban, serta melakukan upaya untuk menyembunyikan kematian tersebut.

Selain itu, terdakwa juga dinilai tidak menunjukkan penyesalan atas perbuatannya. Hal ini diperparah dengan tindakan terdakwa yang sempat melarikan diri ke Yogyakarta setelah melakukan pembunuhan.

Ketua Majelis Hakim, Sri Hasnawati, memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan pledoi atau nota pembelaan pada sidang berikutnya yang akan digelar pada Selasa, 25 November 2025.

Pledoi ini diharapkan dapat menjadi hak terdakwa dan bahan pertimbangan bagi majelis hakim dalam memutuskan vonis terhadap terdakwa. (PATHUR/j)