PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Sidang kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan gembong narkoba Puntun Saleh kembali digelar di Pengadilan Negeri Palangka Raya setelah mengalami lima kali penundaan.

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Sri Hasnawati, sedangkan pembacaan tuntutan dilakukan secara langsung Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dwinanto Agung Wibowo

"Atas nama negara kami menuntut terdakwa Salihin alias Saleh dengan pidana penjara selama 6 tahun serta denda sebesar 1 juta Rupiah, atau subsider kurungan penjara selama 6 bulan jika denda tidak dibayarkan," katanya, Selasa, 18 November 2025.

Tuntutan ini didasarkan pada dugaan bahwa terdakwa Saleh telah melakukan upaya untuk menyamarkan atau menyembunyikan aset yang diperoleh dari tindak pidana narkotika. Perbuatan tersebut dianggap sebagai bentuk TPPU yang melanggar undang-undang.

Sidang ini sebelumnya mengalami penundaan sebanyak lima kali, yakni pada tanggal 30 Oktober, 4 November, 5 November, 6 November, dan 7 November 2025. Penundaan tersebut disebabkan oleh berbagai faktor, termasuk ketidaksiapan saksi dan pertimbangan teknis lainnya.

Setelah pembacaan tuntutan, Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa Saleh untuk berkoordinasi dengan penasihat hukumnya guna mempersiapkan nota pembelaan atau pledoi. Pledoi ini merupakan hak terdakwa untuk memberikan pembelaan terhadap tuntutan yang diajukan oleh JPU.

Majelis Hakim memberikan waktu selama satu minggu kepada terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan tersebut.

Sidang lanjutan dengan agenda pembacaan pledoi dijadwalkan akan digelar pada hari Selasa, 25 November 2025. (PATHUR/H)