BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Proses pencetakan APK paslon Pilkada Kobar 2017 selesai Sabtu (26/11/2016). Komisi Pemilihan Umum Kotawaringin Barat (KPU Kobar) segera memasang alat peraga kampanye (APK) pasangan calon bupati dan wakil bupati pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kotawaringin Barat 2017. APK berupa baliho, umbul-umbul dan spanduk, yang pengadaannya oleh KPU itu, masih dalam proses pencetakan. 

"Kalau bisa, APK itu mau kita pasang secara bersamaan, agar tidak ada masalah nantinya. Tapi sampai saat ini desain gambar yang akan kita cetak untuk masing-masing APK Paslon itu, belum seluruhnya dikumpulkan. Masih ada Paslon yang sampai sekarang belum juga menyerahkan desain gambarnya," kata Ketua KPU Kobar, Siti Wahidah, Rabu (23/11).

Siti Wahidah mengungkapkan, belum terlaksananya pemasangan APK Paslon Pilkada Kobar 2017 oleh KPU Kobar, bukanlah suatu kesengajaan. Rencananya pencetakan dan pemasangan APK seluruh Paslon Pilkada Kobar bisa dilaksanakan serempak atau secara bersamaan. Akan tetapi, hingga saat ini masih ada Paslon yang belum juga menyerahkan desain gambar yang akan dicetak pada masing-masing APK yang akan dipasang nantinya.

Siti Wahidah menerangkan, menghindari persoalan yang tidak diinginkan, KPU Kobar memutuskan akan segera melakukan pemasangan APK para Paslon Pilkada Kobar 2017, sesuai jumlah desain yang telah diserahkan oleh pihak Paslon. Pemasangan APK tersebut akan dilakukan setelah proses pencetakan APK selesai. Diperkirakan, proses pencetakan APK para Paslon yang sudah menyerahkan desain gambar kampanyenya itu selesai pada Sabtu (26/11) mendatang.

"Kita putuskan, bagi yang belum menyerahkan desain gambar APK-nya. Kita tinggalkan. Sebab, sudah beberapa kali kami surati dan minta segera serahkan desain gambarnya. Tapi tidak juga ada respon positif. Kita dahulukan pencetakan dan pemasanagan APK milik Paslon yang sudah menyerahkan desain gambarnya. Yang belum serahkan desain, menyusul saja. Kita tidak mau dianggap pilih kasih atau menghambat kampanye Paslon."

Komisioner KPU Divisi Logistik Pemilu, Samijan menjelaskan, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, desain gambar yang diperbolehkan atau digunakan untuk kegiatan kampanye Paslon, adalah desain gambar yang secara resmi diserahkan kepada KPU. Sementara, terkait titik pemasangan APK, diakuinya sudah ditentukan lokasinya. Pihaknya sudah berkoordinasi dan meminta titik-titik terlarang untuk pemasangan APK kepada pemerintah daerah setempat. (RADEN ARIYO/N).