BORNEONEWS, Sampit – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Timur (Kotim) memperkuat upaya percepatan penurunan stunting melalui optimalisasi Aksi Konvergensi Pencegahan dan Percepatan Penurunan Stunting yang harus dilaporkan secara terintegrasi ke pemerintah pusat melalui Web Bina Bangda.
“Mengacu pada juknis, seluruh langkah aksi konvergensi mulai dari tingkat kabupaten hingga desa wajib dilaporkan melalui Web Bina Bangda. Untuk mempercepat penginputan data, kita perlu duduk bersama memastikan keselarasan, memantau progres, menilai capaian, efektivitas, efisiensi, dan dampak intervensi stunting,” kata Pj Sekda Kotim Umar Kaderi, Selasa, 18 November 2025.
Hal ini ia sampaikan saat membuka kegiatan bimtek penginputan aksi konvergensi penurunan stunting se-Kabupaten Kotim di Aula Bapperida.
Umar Kaderi menegaskan pelaporan aksi konvergensi harus mengikuti petunjuk teknis nasional karena mencakup 31 indikator layanan pencegahan dan percepatan penurunan stunting.
Indikator tersebut terdiri dari aksi utama yang meliputi analisis situasi, penguatan perencanaan, penguatan pelaksanaan, serta penilaian monitoring dan evaluasi, serta aksi pendukung yang meliputi regulasi dan publikasi.
Ia menekankan, penanganan stunting bukan hanya tugas Bapperida, Dinas Kesehatan, atau DP3APPKB, tetapi menjadi tanggung jawab seluruh lini hingga tingkat paling bawah.
“Saya mengerti bahwa intervensi tidak hanya dilakukan oleh perangkat daerah, tetapi juga kecamatan, puskesmas, PLKB, desa/kelurahan, termasuk masyarakat. Kami menitipkan harapan agar seluruh pihak dapat terlibat aktif dan melaporkan pelaksanaannya melalui Web Bina Bangda secara tepat waktu,” imbuhnya.
Ia berharap pemanfaatan Web Bina Bangda dapat menjadi sarana strategis memperkuat koordinasi antarwilayah dan meningkatkan kinerja pemerintah daerah secara terintegrasi demi mendukung penurunan prevalensi stunting di Kotim.
Sementara itu, Kepala Bapperida Kotim Alang Arianto menjelaskan, sosialisasi ini merupakan tindak lanjut dari arahan pemerintah provinsi terkait penggunaan aplikasi konvergensi yang kini wajib diisi hingga tingkat kecamatan dan puskesmas.
“Sebelumnya aplikasi hanya digunakan di tingkat kabupaten. Kini setiap puskesmas dan kecamatan wajib mengisi data aksi konvergensi. Mengingat waktu kerja normal di 2025 hanya tersisa sekitar satu bulan, kita tekankan agar teman-teman kecamatan minimal menginput dua hingga tiga program prioritas terkait penanganan stunting,” ujar Alang.
Ia berharap melalui sosialisasi ini seluruh operator lebih memahami mekanisme pelaporan sehingga target penginputan dapat tercapai sesuai ketentuan nasional. (DEWI PATMALASARI/R)









