BORNEONEWS, Pangkalan Bun – Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat (Kejari Kobar) resmi menahan dua tersangka kasus korupsi pembangunan Pabrik Tepung Ikan di Desa Sungai Kapitan, Kecamatan Kumai, Selasa, 18 November 2025.
Penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan bukti kuat adanya tindak pidana yang menimbulkan kerugian negara mencapai Rp 2,8 miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat, Dr. Nurwinardi, didampingi para kepala seksi, menyampaikan bahwa dua tersangka yang ditahan masing-masing berinisial MR dan DP.
“MR ini selaku Direktur Utama PT Cipta Raya Kalimantan berperan sebagai pelaksana kegiatan. Sedangkan DP merupakan Direktur PT Mega Surya yang bertugas sebagai perencana dan pengawas proyek tersebut,” jelas Nurwinardi.
Ia menerangkan, bahwa proyek pembangunan Pabrik Tepung Ikan tersebut, merupakan program Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Dinas Perikanan Kabupaten Kotawaringin Barat pada tahun 2016, dengan anggaran Rp 5,4 miliar yang bersumber dari APBN. Namun, dalam pelaksanaannya ditemukan berbagai penyimpangan.
“Dalam proses pembangunan terdapat banyak ketidaksesuaian sehingga proyek tidak berjalan sebagaimana mestinya dan menyebabkan kerugian negara. Berdasarkan audit dari auditor yang berkompeten, kerugian negara mencapai Rp 2,8 miliar sekian,” tegas Nurwinardi.
Selama penyidikan, tim Kejari Kobar telah memeriksa 37 orang saksi dan 5 orang ahli. Hasil pemeriksaan tersebut menguatkan bukti keterlibatan para tersangka, hingga akhirnya dilakukan penahanan.
“Hari ini penyidik resmi menahan dua tersangka untuk 20 hari ke depan. Penahanan dilakukan sesuai dasar hukum acara pidana, dengan pertimbangan subjektif dan objektif,” ujar Kajari.
“Alasan objektifnya adalah ancaman hukuman atas tindak pidana ini lebih dari lima tahun. Sedangkan alasan subjektifnya untuk mencegah para tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya,” tambahnya.
Kajari juga mengungkapkan, bahwa kedua tersangka sempat mengajukan upaya hukum praperadilan, namun hal tersebut tidak mempengaruhi proses penyidikan.
“Praperadilan itu hak tersangka, namun proses penyidikan tetap berjalan. Dan dalam putusannya, gugatan praperadilan terhadap Kejari Kobar telah ditolak oleh Pengadilan Negeri Pangkalan Bun,” ujarnya.
Dalam kasus korupsi pembangunan Pabrik Tepung Ikan ini, Kejari Kobar telah menetapkan total empat tersangka. Selain MR dan DP, dua tersangka lain masing-masing berinisial RS, mantan Kepala Dinas Perikanan dan Ketahanan Pangan Kobar tahun 2016 yang kini tengah menjalani pidana atas perkara lain, serta HK, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Bidang di dinas yang sama pada tahun 2016.
Kejari Kobar memastikan, bahwa pengusutan kasus ini akan terus berlanjut hingga seluruh pihak yang bertanggung jawab diproses sesuai ketentuan hukum. (DANANG/j)
Kejari Kobar Tahan Dua Tersangka Kasus Korupsi Pabrik Tepung Ikan
Bagikan:

PANGKALAN BUN –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Tentara Yaman Lumpuhkan Lebih dari 300 Petempur Houthi
Kebakaran Terjadi di Masjid Al-Muhajirin Cempaga Kotim
Kebakaran di Jalan Pahlawan Marabahan, Api Membesar Dekat Sekolah
Pohon Tumbang dan Bangunan Rusak Diterjang Angin Kencang di Banjarbaru
Hujan Lebat Guyur Banjarbaru dan Martapura
Penipu Galang Dana Karhutla Raup Rp8 Juta Dibekuk
Komentar (0)
Memuat komentar…







