PULANG PISAU –

BORNEONEWS, Pulang Pisau – Upaya pengejaran terhadap Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Kupang akhirnya membuahkan hasil. Seorang buronan berinisial DAS (26) berhasil ditangkap Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Pulang Pisau saat bersembunyi di kawasan perkebunan sawit PT BAFM, Kecamatan Sebangau Kuala.

DAS merupakan terpidana dalam perkara perlindungan anak, berdasarkan putusan berjenjang mulai dari Pengadilan Negeri hingga Mahkamah Agung. Buronan ini ditetapkan dalam DPO sesuai surat Nomor: Print-1108/N.3.25/ES/10/2024 sejak 3 Oktober 2024. Ia ditangkap pada Selasa, 18 November 2025.

Kepala Kejaksaan Negeri Pulang Pisau Nanang Dwi Priharyadi melalui Kasi Intelijen Mugiono Kurniawan membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa pencarian dilakukan setelah mendapatkan informasi keberadaan DAS yang diduga bekerja di area perkebunan milik perusahaan setempat.

“Penangkapan dilakukan oleh Tim Intelijen Kejari Pulang Pisau yang dibantu Resmob Satreskrim Polres Pulang Pisau,Polsek Sebangau Kuala, serta dukungan dari PT SCP 2 dan PT BAFM,” ujar Mugiono, Rabu, 19 November 2025.

Ia menyampaikan apresiasi atas sinergi berbagai pihak hingga DPO tersebut berhasil diamankan tanpa perlawanan. “Terima kasih kepada seluruh pihak yang terlibat dalam membantu proses penangkapan ini,” tegasnya.

Setelah diamankan, DAS segera dibawa ke Kejaksaan Negeri Pulang Pisau. Mugiono menambahkan, selanjutnya yang bersangkutan akan diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, sebelum diterbangkan ke Kupanguntuk menjalani proses hukum lebih lanjut di Kejaksaan Negeri Kupang NTT. (RETHA/j)