KUALA KURUN –

BORNEONEWS, Kuala Kurun - Fraksi PDIP DPRD Gunung Mas mempertanyakan terkait pokok-pokok pikiran dewan apakah sudah dimasukkan ke dalam renstra setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

"Kami mempertanyakan kepada pemerintah daerah terkait pokok-pokok pikiran dewan apakah sudah dimasukkan dalam renstra OPD masing-masing? Mohon penjelasannya!" Kata juru bicara Fraksi PDIP DPRD Gunung Mas Lelie, Rabu, 19 November 2025.

Dirinya menjelaskan bahwa, pokok-pokok pikiran merupakan rangkuman dari masyarakat yang diperoleh melalui reses untuk diintegrasikan ke dokumen perencanaan pembangunan.

Hal itu kata Lelie berdasarkan UU No.23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Kemendagri No. 86 tahun 2017, PP No.12 tahun 2018.

Sementara itu, Sekda Gumas Richard membacakan jawaban pemerintah daerah mewakili Bupati Jaya S Monong menjelaskan bahwa pemerintah daerah berkomitmen penuh untuk mematuhi landasan hukum yang menjadi acuan integrasi pokok pikiran.

"Kami menyadari bhawa pokok-pokok pikiran dewan yang merupakan hasil dari reses merupakan kristalisasi kebutuhan riil masyarakat dan wajib menjadi bagian integral dari dokumen perencanaan pembangunan daerah," jelas Richard.

Dijelaskan lebih lanjut bahwa pokok-pokok pikiran dewan ini muncul sebagai bagian dari proses penyusunan Rencana Kerja pemerintah Daerah (RKPD) sesuai tahun perencanaan yaitu H+1.

Pokok-pokok pikiran DPRD hasil reses telah melalui proses verifikasi oleh Bapperida dan secara formal telah diintegrasikan sebagai bagian tak terpisahkan dari dokumen perencanaan daerah melalui penjabaran program dan kegiatan.

Namun, dalam perjalannya kata Richard, sesuai dengan ketentuan Permendagri no. 86 tahun 2017 pasal 178 ayat (2) selain diselaraskan dengan sasaran dan prioritas pembangunan, juga harus disesuaikan dengan ketersediaan kapasitas riil anggaran.

"Dengan adanya TKD yang sangat signifikan bagi seluruh provinsi, kabupaten/kota, maka mohon agar dapat pula dipahami bahwa APBD termasuk Kabupaten Gunung Mas mengalami kontraksi yang cukup berat," jelasnya.

Secara normatif, renstra OPD wajib mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), pokok pikiran menjadi input strategis dalam penyusunannya.

"Kami sampaikan beberapa pokok-pokok pikiran DPRD yang relevan dengan tugas dan fungsi OPD telah terakomodir dan tercermin dalam program di renstra OPD terkait," tukas Richard. (RISKA YULYANA/y)