BORNEONEWS, Sampit – Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Kalimantan Tengah berhasil menggagalkan upaya penyelundupan seekor elang bido di Pelabuhan Sampit, Selasa malam, 18 November 2025. Satwa dilindungi tersebut ditemukan saat petugas melakukan pemeriksaan rutin terhadap kapal Dharma Rucitra yang akan berangkat menuju Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang.
Kepala BKHIT Kalteng Satpel Sampit drh. Agung Rahmadi mengatakan, penemuan elang dilindungi itu berawal dari kecurigaan petugas terhadap salah satu barang di dalam kendaraan yang berada di dalam kapal.
“Saat pemeriksaan rutin, kami mendapati barang yang mencurigakan. Setelah diperiksa lebih teliti, ternyata isinya seekor burung elang yang rencananya akan dilintaskan ke Semarang tanpa dokumen karantina,” kata Agung, Rabu, 19 November 2025.
Karena termasuk satwa liar dilindungi, elang remaja tersebut langsung diamankan dan diserahkan kepada BKSDA pos Sampit untuk penanganan lanjutan.
Agung menegaskan, pengawasan rutin di pelabuhan dilakukan terhadap setiap alat angkut, baik yang datang maupun berangkat, untuk mencegah peredaran hewan dan tumbuhan tanpa dokumen resmi.
“Pemilik burung tidak dapat ditemui. Sopir kendaraan mengaku hanya dititipi dan tidak mengenal pemiliknya. Apabila ada pihak yang mengaku sebagai pemilik, dipersilakan menghubungi BKSDA,” imbuhnya.
Ia juga mengingatkan bahwa setiap perlintasan hewan, tumbuhan, atau turunannya wajib disertai dokumen karantina sesuai Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
Sementara itu Komandan BKSDA Resort Sampit Muriansyah telah menerima penyerahan satu ekor elang bido dari BKHIT Kalteng pada Rabu, 19 November 2025. Burung tersebut memiliki ciri khas kulit berwarna kuning di sekitar mata hingga paruh.
“Dari pengamatan awal, elang ini diduga mengalami cedera pada sayap kiri. Untuk memastikan kondisinya, kami akan akan diperiksa oleh tim dokter Kantor Seksi Wilayah II Pangkalan Bun,” ujarnya.
Jika hasil pemeriksaan menunjukkan elang dalam kondisi sehat dan tidak mengalami cedera serius, BKSDA berencana melepasliarkan kembali burung tersebut di habitat alaminya di wilayah Kotim. Namun kondisi cedera yang dialami burung tersebut tidak memungkinkan pelepasliaran secara langsung.
Muriansyah menambahkan, elang bido merupakan satwa yang biasanya ditemukan di kawasan hutan Kotim. Namun pihaknya baru pertama kali menerima penyerahan burung elang bido tersebut. (DEWI PATMALASARI/R)









