KASONGAN –

BORNEONEWS, Kasongan – Tim Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Katingan Hilir, dibantu Reskrim Polres Katingan, mengungkap dan mengamankan tiga orang yang diduga merupakan komplotan spesialis pencurian minimarket lintas provinsi. 

Ketiga pelaku, yang terdiri dari dua laki-laki dan satu perempuan, berhasil dibekuk setelah melakukan serangkaian aksi di wilayah Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah.

Kapolsek Katingan Hilir, Ipda Harry Meilantara, mewakili Kapolres Katingan AKBP Chandra Ismawanto, menyampaikan hal ini dalam konferensi pers dengan awak media Rabu sore, 19 November 2025, di Mapolsek setempat.

Penangkapan bermula dari laporan tindak pidana pencurian di sebuah Alfamart di Kasongan Lama pada Senin, 17 Novembet 2025 sekitar pukul 13.20 WIB. 

Berdasarkan penyelidikan dan rekaman CCTV, polisi dengan cepat mengantongi identitas dan mengamankan tiga terduga pelaku: AYR (30), AM (29), dan N (19), yang diketahui berasal dari Balikpapan, Kalimantan Timur.

"Setelah kami amankan dan lakukan pemeriksaan intensif, para pelaku mengakui telah melakukan pencurian di TKP di Alfamart wilayah Kasongan Lama," ujar Kapolsek.

Komplotan ini, katanya, secara mengejutkan juga mengakui telah melancarkan aksi di lima Alfamart lain pada hari yang sama. 

Lima lokasi tambahan tersebut adalah Alfamart di KM 17, KM 16, KM 14 Desa Hampalit, KM 1 arah Kasongan-Palangkaraya, dan KM 4,5 arah Palangka Raya.

Akibat serangkaian aksi tersebut, pihak Alfamart diperkirakan mengalami kerugian total mencapai Rp 8.344.800.

Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk, satu unit mobil Toyota Avanza Veloz dengan Nopol KT 1921 YJ yang digunakan sebagai sarana kejahatan.

Puluhan jenis produk yang dicuri, seperti kosmetik, sampo, susu bubuk, dan parfum dari berbagai merek.

Komplotan ini diyakini merupakan pelaku lintas provinsi. Kapolsek menambahkan bahwa para tersangka juga mengakui telah melakukan pencurian di minimarket di luar Katingan, yaitu di Alfamart dan Indomaret di Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, serta di sejumlah lokasi di Kota Palangka Raya.

Saat ini, ketiga tersangka telah diamankan di Polsek Katingan Hilir untuk proses penyidikan lebih lanjut. 

Mereka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUH Pidana tentang pencurian dengan pemberatan.  (ABDUL GOFUR/j)