BORNEONEWS, Palangka Raya — Tiga warga negara Malaysia diamankan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Kalimantan Tengah setelah diduga melakukan sejumlah pelanggaran terkait izin tinggal. Penindakan dilakukan usai tim intelijen menerima laporan masyarakat mengenai aktivitas mereka yang dianggap tidak sesuai aturan.
Kepala Bidang Penegakan Hukum Keimigrasian dan Kepatuhan Internal Kanwil Imigrasi Kalteng, Adi Priyanto, menjelaskan bahwa ketiga WNA tersebut diamankan bersama sembilan barang bukti untuk proses penyelidikan lanjutan.
"Ketiga WNA Malaysia tersebut saat ini kami amankan bersama sembilan barang bukti untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut," kata Kepala Bidang Penegakan Hukum Keimigrasian dan Kepatuhan Internal Kanwil Ditjen Imigrasi Kalteng Adi Priyanto dalam konferensi pers di Palangka Raya, Rabu, 19 November 2025.
Satu dari tiga WNA tersebut, berinisial LCH, tercatat memiliki izin tinggal terbatas yang diterbitkan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banjarmasin. Sementara dua lainnya, LIS dan KT, hanya memegang izin tinggal bebas visa kunjungan singkat.
Barang bukti yang disita meliputi tiga telepon genggam dan enam dokumen yang dipegang para WNA tersebut. Dalam konferensi pers, Adi didampingi oleh Analisis Keimigrasian Muda Kanwil Imigrasi Kalteng, Rahman Antoni Aziz, serta Kasubseksi Verifikasi Adjudikasi Dokumen Perjalanan, Salatdin Kennedy Hadinata.
Penindakan berlangsung pada Senin, 17 November 2025, saat tim melakukan operasi intelijen keimigrasian di Kabupaten Kapuas. Operasi tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas para WNA yang tidak sesuai izin tinggal.
Adi menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari penguatan pengawasan terhadap orang asing di wilayah Kalimantan Tengah. Ketiga WNA tersebut kini ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut sesuai ketentuan perundang-undangan.
Apabila terbukti melanggar, mereka dapat dikenakan sanksi pidana keimigrasian dengan ancaman penjara hingga lima tahun atau sanksi administrasi berupa deportasi dan pencekalan.
Adi juga mengimbau seluruh WNA di Kalteng untuk mematuhi aturan keimigrasian serta mengingatkan masyarakat agar aktif melaporkan keberadaan orang asing yang diduga melanggar hukum.









