BORNEONEWS, Muara Teweh — Pemerintah Kabupaten Barito Utara memperkuat mekanisme pengawasan dana desa melalui penandatanganan nota kesepahaman Program Jaga Desa antara Asosiasi Badan Pemusyawaratan Desa Nasional (Abpednas) dan Kejaksaan Negeri Barito Utara. Langkah ini ditempuh untuk memastikan pengelolaan dana desa berjalan transparan, akuntabel, dan bebas penyimpangan.
Wakil Bupati Barito Utara, Felix Sonadie Y Tingan, menegaskan bahwa salah satu tujuan utama kerja sama ini adalah memastikan seluruh anggota Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) memahami secara jelas tugas, wewenang, serta ketentuan hukum dalam menjalankan fungsi pengawasan.
"Kita ingin memastikan bahwa setiap anggota Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) memahami tugas, wewenang, serta batasan hukum yang mengatur peran pengawasan," kata Wakil Bupati Barito Utara Felix Sonadie Y Tingan di Muara Teweh, Rabu.
Menurut Felix, MoU tersebut menjadi momentum penting untuk memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan bertanggung jawab. Pengawasan, katanya, bukan ditujukan untuk mencari kesalahan, melainkan memastikan setiap rupiah dana desa memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Felix juga menekankan pentingnya penguatan kapasitas BPD melalui pelatihan, bimbingan teknis, pendampingan, serta peningkatan kolaborasi antardesa dan antar kecamatan.
Ketua panitia kegiatan, Imbran Rosadi, menyampaikan bahwa acara ini diikuti oleh 93 ketua BPD dan 207 anggota BPD dari total 561 anggota BPD se-Barito Utara. Kegiatan tersebut diharapkan menjadi upaya preventif agar tidak terjadi penyalahgunaan dalam pengelolaan dana desa.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Barito Utara, Fredy Feronico Simanjuntak, menjelaskan bahwa Program Jaga Desa (Jaksa Garda Desa) merupakan bentuk komitmen Kejaksaan dalam mengawal tata kelola dana desa melalui pendekatan edukatif, preventif, dan pendampingan hukum.
Ia menekankan bahwa setiap rupiah dana desa harus dikelola secara transparan, akuntabel, dan tepat sasaran demi kesejahteraan masyarakat. Kerja sama ini juga merupakan tindak lanjut dari MoU tingkat provinsi antara Kejaksaan dan Abpednas serta perjanjian nasional antara Kementerian Desa dan Jaksa Agung Muda Intelijen.
Fredy menegaskan bahwa pendampingan Jaga Desa bukan untuk mencari kesalahan perangkat desa, melainkan memastikan mereka mendapat pemahaman hukum yang tepat sehingga tidak lagi terjadi permasalahan terkait keuangan desa, baik karena ketidaktahuan maupun ketidakmampuan.









