BORNEONEWS, Palangka Raya — Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kalimantan Tengah menggelar inspeksi mendadak di sejumlah SPBU di Kota Palangka Raya untuk memastikan takaran bahan bakar minyak (BBM) sesuai standar dan tidak merugikan masyarakat.
Kepala Bidang Perlindungan dan Konsumen Disdagperin Kalteng, Maskur, mengatakan hasil pemeriksaan menunjukkan adanya selisih takaran, baik kelebihan maupun kekurangan, namun masih dalam batas toleransi yang diperbolehkan sehingga tidak menimbulkan kerugian signifikan bagi konsumen ataupun pengelola SPBU.
"Kami menemukan ada kelebihan maupun kekurangan dalam takaran BBM tersebut, namun tidak menimbulkan kerugian signifikan bagi konsumen maupun pemilik SPBU," jelas Kepala Bidang Perlindungan dan Konsumen Disdagperin Kalteng Maskur di Palangka Raya, Rabu, 19 November 2025.
Ia menjelaskan bahwa sebagian besar nosel SPBU yang dicek berada dalam standar toleransi maksimal 0,5 persen. Di salah satu SPBU ditemukan kelebihan takaran sebesar 0,2–0,4 persen, sementara di SPBU lain terdapat kekurangan antara 0,1–0,3 persen.
“Semua hasil masih dalam batas kewajaran sesuai ketentuan,” ujarnya.
Sidak tersebut dilakukan bersama Unit Pelaksana Teknis (UPT) Metrologi Legal Kota Palangka Raya sebagai bagian dari pengawasan rutin guna memastikan akurasi takaran BBM dan memberikan perlindungan bagi konsumen maupun pelaku usaha.
Maskur juga meminta pengelola SPBU segera melakukan tera ulang terhadap mesin yang menunjukkan ketidaksesuaian, agar potensi kerugian pada kedua belah pihak dapat dicegah sejak dini.
Ia menegaskan tidak ditemukan pelanggaran takaran yang melebihi batas toleransi 0,5 persen dalam pemeriksaan kali ini.
Masyarakat yang menemukan indikasi ketidaksesuaian takaran BBM dapat menyampaikan laporan melalui nomor pengaduan WhatsApp Disdagperin di 082155063886. Pengawasan akan dilakukan secara berkala tidak hanya di Palangka Raya, tetapi juga di kabupaten lain di Kalimantan Tengah.
“Pengawasan ini bukan sekadar penegakan aturan, tetapi bentuk perlindungan agar konsumen tidak membayar lebih dan pelaku usaha tidak dirugikan akibat kesalahan pengukuran,” tutupnya.









