SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Tiga kepala desa (kades) dan dua aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) harus menjalani wajib lapor ke Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Kotim setelah dinyatakan positif narkoba pada tes urine di Kantor DPRD Kotim, Senin, 17 November 2025.

“Mereka sudah kita asesmen di kantor dan dilakukan pendataan oleh tim BNNK. Selama tiga bulan ke depan, mereka wajib lapor,” kata Kepala BNNK Kotim Muhamad Fadli, Kamis, 20 November 2025.

Ia menjelaskan, yang bersangkutan banyak mengonsumsi zenit atau obat-obatan tertentu, dengan beragam alasan seperti meredam rada nyeri, menambah tenaga, hingga mengatasi kecemasan atau stres pekerjaan. Namun Fadli menegaskan, alasan apa pun tidak dapat membenarkan penggunaan narkoba.

“Pemakaian narkoba dengan alasan apa pun tidak bisa dibenarkan. Atas temuan ini, kami tetap mendampingi dan memantau mereka, sekaligus melaporkan ke atasan masing-masing untuk pengawasan yang lebih ketat,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, hasil tes urine dalam rangkaian Sosialisasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba yang digelar di Kantor DPRD Kotim menghasilkan temuan mengejutkan. Dari peserta yang mengikuti pemeriksaan, tiga kades dan dua ASN dinyatakan positif setelah diuji oleh BNNK Kotim.

Ketua DPRD Kotim Rimbun menyebut pihaknya tidak menyangka ada kades yang terindikasi menggunakan narkoba, terlebih dengan alasan yang dinilai tidak rasional.

“Terkait hasil tes narkoba kemarin, kita terkejut ada beberapa kepala desa yang positif dengan alasan menggunakan itu untuk membuang rasa nyeri,” kata Rimbun, Rabu, 19 November 2025.

Dari 168 desa di Kotim, hanya 58 kepala desa yang hadir untuk mengikuti sosialisasi sekaligus tes urine. Minimnya kehadiran ini turut disayangkan oleh DPRD.

“Kami sangat menyesalkan kurangnya kehadiran kepala desa. Padahal mereka adalah ujung tombak pemerintahan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat dan memiliki wilayah kerja strategis,” tandasnya. (DEWI PATMALASARI/j)