SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan  Desa (DPMD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) masih menunggu hasil pendalaman yang dilakukan oleh Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) setempat terkait  tiga kepala desa (Kades) positif narkoba. 

"Kami masih menunggu hasil pendalaman dari BNNK Kotim. terkait Kades yang  positif Narkoba," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DPMD Kotim, Yudi Aprianur,  Kamis, 20 November 2025.

Pihaknya akan melakukan tindakan tegas sesuai dengan aturan yang ditetapkan apabila terbukti tiga kades tersebut terbukti menyalahgunakan obat terlarang tersebut.  Ia menilai kades yang terlibat narkoba tidak hanya melanggar etika profesi, tetapi juga hukum yang harus ditegakkan. 

"Apabila terbukti positif, maka kades dapat diberhentikan karena dianggap tidak memenuhi syarat sebagai kepala desa sesuai dengan syarat calon kepala Desa yang tertulis pada Perda Nomor 1 Tahun 2021," tegasnya. 

Yudi mengimbau bagi semua pejabat desa di Kabupaten Kotim untuk menjaga integritas dan menghindari perilaku yang merusak citra serta kepercayaan masyarakat. 

"Kami akan terus meningkatkan pengawasan dan pendidikan bagi aparatur desa agar selalu memegang teguh prinsip-prinsip kekhususan dan ketaatan hukum," imbuhnya. 

Hal ini ia ungkapkan lantaran adanya tiga kades yang diduga positif menggunakan narkoba. Itu diketahui saat sejumlah kades dilakukan tes urine secara mendadak saat sosialisasi bahaya penyalahgunaan narkoba oleh BNNK Kotim di gedung DPRD pada Senin (17 November 2025).Dari pemeriksaan itu, lima orang diduga positif mengonsumsi narkoba, terdiri dari tiga kepala desa dan dua aparatur sipil negara (ASN). (DEVIANA/j)