KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Seorang perempuan berinisial AN (26), yang berstatus sebagai mahasiswa, berhasil diamankan Satresnarkoba Polres Kapuas di kediamannya Desa Pujon, Kecamatan Kapuas Tengah. 

Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma melalui Kasat Resnarkoba Iptu Budi Utomo, menyebutkan penangkapan dilakukan pada hari Selasa, 18 November 2025, sekitar pukul 17.00 WIB. 

"Lokasi penangkapan berada di sebuah rumah di Jalan Bundaran, Desa Pujon. Penindakan ini bermula dari laporan masyarakat yang resah akan adanya dugaan transaksi narkoba di lingkungan mereka," ungkap Iptu Budi, Kamis, 20 November 2025.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti yang mencengangkan. Tidak tanggung-tanggung, sebanyak 129 paket plastik klip berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu berhasil ditemukan. Total berat kotor barang haram tersebut mencapai 173,02 gram, jumlah yang terbilang sangat besar untuk ukuran pengedar perorangan.

Selain narkotika, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain yang menguatkan dugaan peran pelaku sebagai pengedar. Barang bukti tersebut meliputi uang tunai sebesar Rp52 juta, satu unit ponsel iPhone 11, timbangan, serta berbagai perlengkapan untuk membungkus sabu seperti plastik klip dan tas penyimpanan.

"Saat ini yang bersangkutan berikut barang bukti sudah kami amankan di Mapolres Kapuas untuk proses penyidikan lebih lanjut," tambah Iptu Budi.

Iptu Budi Utomo menambahkan bahwa pelaku akan dijerat dengan pasal berlapis mengingat jumlah barang bukti yang cukup signifikan. AN disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang membawa ancaman hukuman pidana berat bagi siapa saja yang terlibat dalam peredaran narkoba golongan I. (SABRIANOOR/j)