KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Peredaran narkotika yang merambah hingga ke pelosok desa kembali menjadi perhatian serius aparat penegak hukum. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kapuas berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial RI (22), yang sehari-harinya bekerja sebagai petani/pekebun, di wilayah Desa Pujon, Kecamatan Kapuas Tengah.

Penangkapan terhadap pemuda ini dilakukan pada hari Selasa, 18 November 2025, sekitar pukul 16.30 WIB. Lokasi penangkapan berada di sebuah rumah di Jalan Bundaran, Desa Pujon. Aksi sigap kepolisian ini bermula dari adanya laporan informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi barang haram di lingkungan mereka.

Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma melalui Kasat Resnarkoba Polres Kapuas, Iptu Budi Utomo membenarkan adanya penangkapan tersebut.

"Terlapor berinisial RI tertangkap tangan di lokasi kejadian. Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, yang bersangkutan langsung kami amankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," ungkap Iptu Budi, Kamis, 20 November 2025.

Saat dilakukan penggeledahan di Tempat Kejadian Perkara (TKP), petugas mendapati barang bukti yang tak bisa disangkal oleh pelaku. Ditemukan 1 (satu) paket plastik klip berisi kristal bening yang diduga kuat sebagai narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,22 gram.

Selain paket sabu tersebut, polisi juga mengamankan barang bukti lain yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Barang bukti pendukung yang turut disita antara lain satu lembar celana panjang berbahan jeans merk Planet Surf yang diduga digunakan untuk menyimpan barang haram itu, serta satu unit ponsel merk Infinix Smart 7 warna hijau tosca.

Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Kapuas guna proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, RI dibidik dengan pasal yang cukup berat, yakni Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Iptu Budi Utomo menegaskan bahwa pihaknya tidak akan pandang bulu dalam memberantas peredaran narkoba, baik di kota maupun di desa. Polres Kapuas mengimbau masyarakat untuk terus proaktif memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba demi menjaga lingkungan yang aman dan bersih dari narkotika. (SABRIANOOR/j)